Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kemenhaj Kunjungi Keluarga Jemaah Haji Wafat di Debarkasi Surabaya, Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Rahmat Sudrajat • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:05 WIB
Kepala Kantor Kemenhaj Kota Surabaya, Sururil Faizin, saat mengunjungi rumah keluarga jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. (Rahmat Sudrajat/Radar Surabaya)
Kepala Kantor Kemenhaj Kota Surabaya, Sururil Faizin, saat mengunjungi rumah keluarga jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. (Rahmat Sudrajat/Radar Surabaya)

RADAR SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat tetap terpenuhi.

Sebagai bentuk perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan, Kemenhaj melakukan kunjungan langsung ke rumah duka sejumlah jemaah haji wafat asal Debarkasi Surabaya

untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan penjelasan terkait hak-hak yang dapat diterima ahli waris.

Berdasarkan data Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), sebanyak 78 jemaah haji Debarkasi Surabaya meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Mereka wafat di berbagai tahapan, mulai saat berada di Tanah Suci, dalam perjalanan pulang ke Indonesia, hingga sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca Juga: Bursa Transfer: Liverpool Gigit Jari! Ibrahima Konate Resmi Gabung Real Madrid hingga 2030

Ketua PPIH Debarkasi Surabaya sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur, Muhammad As'adul Anam, mengatakan pihaknya telah

mendatangi sejumlah keluarga jemaah haji yang meninggal dunia untuk memberikan pendampingan dan informasi terkait hak ahli waris.

“Alhamdulillah, kami sudah mengunjungi keluarga jemaah di Jombang. Kehadiran kami untuk menyampaikan takziah, belasungkawa, serta permohonan maaf apabila selama pelayanan haji masih terdapat kekurangan,” ujar Anam, Kamis (18/6).

Menurutnya, Kemenhaj juga menjelaskan berbagai hak yang tetap diterima jemaah haji wafat, termasuk manfaat ekstra cover atau asuransi jemaah haji senilai pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Jika jemaah meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan layanan badal haji beserta sertifikatnya,” jelas Anam.

Ia menambahkan, sebagian besar keluarga menanyakan mekanisme pencairan asuransi jemaah haji dan proses administrasi yang harus dilalui ahli waris.

Baca Juga: 78 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat, PPIH Imbau KBIH Kurangi Aktivitas Fisik Jemaah

“Mereka banyak bertanya mengenai pencairan ekstra cover atau asuransi. Namun, sejauh ini seluruh keluarga menerima dengan baik dan bersyukur. Bahkan, mereka menilai pelayanan haji tahun ini berjalan sangat baik,” katanya.

Kunjungan ke Malang dan Jombang

Anam menjelaskan, kunjungan Kemenhaj telah dilakukan ke empat lokasi, yakni tiga keluarga jemaah di Malang dan satu keluarga di Jombang.

Kasus yang ditemui beragam, mulai dari jemaah yang meninggal dunia di dalam pesawat, saat tiba di Debarkasi Surabaya, hingga sebelum memasuki puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Untuk jemaah yang wafat sebelum Armuzna, kami memastikan seluruh haknya tetap diberikan, mulai dari air zamzam, layanan badal haji, hingga pencairan asuransi sesuai ketentuan,” terangnya.

Proses Pencairan Asuransi Jemaah Haji Masih Berjalan

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Surabaya, Sururil Faizin, mengatakan proses pencairan asuransi jemaah haji saat ini masih berlangsung.

Pihaknya telah melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan kematian resmi.

“Kami sudah menerima dokumen Certificate of Death sebagai salah satu syarat pencairan asuransi.

Saat ini proses administrasi masih berjalan dan nantinya akan kami informasikan langsung kepada ahli waris.

 Seluruh proses diurus oleh Kemenhaj sehingga keluarga tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Kemenhaj berharap seluruh proses pemenuhan hak ahli waris jemaah haji wafat dapat berjalan lancar sehingga keluarga yang ditinggalkan memperoleh kepastian terkait hak-hak yang menjadi kewajibannya.(rmt) 

 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Haji 2026 #jemaah haji wafat #Kemenhaj #debarkasi surabaya #Sururil Faizin