Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dinsos Jatim Verifikasi Ulang 52 Ribu Pengajuan Reaktivasi PBI JKN

Mus Purmadani • Kamis, 18 Juni 2026 | 17:03 WIB
CEK ULANG: Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani, memastikan pihaknya melakukan verifikasi ulang 52 ribu pengajuan reaktivasi PBI JkN.(IST/RADAR SURABAYA)
CEK ULANG: Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani, memastikan pihaknya melakukan verifikasi ulang 52 ribu pengajuan reaktivasi PBI JkN.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur terus melakukan verifikasi ulang terhadap pengajuan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), khususnya bagi masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani mengungkapkan, proses reaktivasi PBI JKN menghadapi tantangan karena adanya ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi warga setelah kehilangan pekerjaan dengan indikator penilaian kesejahteraan yang digunakan dalam pendataan.

Berdasarkan data Dinsos Jatim, sebanyak 185 ribu peserta PBI JKN telah dihapus dari daftar kepesertaan. Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 52.314 warga mengajukan permohonan reaktivasi untuk kembali mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.

Baca Juga: Persiapan Radar Surabaya Award 2026 Semakin Matang, Sejumlah Pejabat Bakal Hadir

Menurut Novi, salah satu kendala utama muncul ketika warga yang kehilangan pekerjaan masih tercatat berada pada kelompok Desil 6 atau lebih tinggi. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, penerima PBI JKN diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5.

“Kesulitannya begini, kalau desil 6 dia tidak boleh mendapat PBI JKN. Sementara dia merasa tidak lagi berada di desil 6 karena sudah tidak bekerja akibat PHK. Namun instrumen penilaian yang digunakan masih melihat kondisi rumah atau aset fisiknya,” ujar Novi, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, sistem pendataan kesejahteraan masyarakat yang digunakan masih mempertimbangkan kondisi aset fisik, seperti rumah tempat tinggal. Akibatnya, warga yang kehilangan pendapatan secara drastis tetap tercatat berada pada kelompok desil menengah karena memiliki rumah yang dinilai layak.

Baca Juga: Tarif Bus AKDP di Jatim, Organda Sebut Harga Spare Part dan Oli Sudah Naik

Kondisi tersebut menimbulkan dilema karena secara ekonomi mereka kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, tetapi belum memenuhi syarat administratif untuk masuk kategori penerima bantuan pemerintah.

“Orang tidak bekerja bukan berarti rumahnya jelek. Dari sisi kemampuan membayar iuran BPJS mereka sudah tidak mampu, tetapi dari indikator rumah masih masuk Desil 6. Dalam kondisi seperti ini, kami belum memiliki skema khusus yang bisa langsung mengakomodasi mereka,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos Jatim membuka posko aduan dan sanggahan bagi masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Melalui mekanisme tersebut, petugas akan melakukan verifikasi faktual langsung di lapangan.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2026: Kolombia Tekuk Uzbekistan 3-1, Luis Diaz Bersinar

Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian antara status desil yang tercatat dengan kondisi ekonomi riil masyarakat.

“Misalnya seseorang tercatat Desil 6, tetapi setelah diverifikasi ternyata kondisi ekonominya sudah turun dan layak masuk Desil 2 karena terdampak PHK atau faktor lainnya. Data itu akan langsung kami perbaiki sehingga yang bersangkutan dapat segera didaftarkan kembali sebagai peserta PBI JKN,” terang Novi.

Dinsos Jatim berharap proses verifikasi dan perbaikan data ini dapat memastikan bantuan iuran BPJS Kesehatan tepat sasaran, sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi akibat PHK maupun kondisi sosial lainnya. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pbi jkn #jaminan ketenagakerjaan #dinsos jatim #phk #verifikasi