Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Dukung Evaluasi Pemenuhan Kuota Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Mus Purmadani • Rabu, 17 Juni 2026 | 17:36 WIB
RAPAT PARIPURNA: Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Farid Kurniawan Aditama,menyerahkan berkas pandangan fraksi di DPRD Jatim.(IST/RADAR SURABAYA)
RAPAT PARIPURNA: Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Farid Kurniawan Aditama,menyerahkan berkas pandangan fraksi di DPRD Jatim.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur (Jatim) menyatakan menerima dan mendukung Pendapat Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun demikian, fraksi tersebut meminta agar sejumlah substansi penting diperkuat agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Farid Kurniawan Aditama, menegaskan bahwa pembangunan di Jatim harus menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

"Fraksi Partai Gerindra sependapat bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah membawa perubahan mendasar dari pendekatan belas kasihan menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia. Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan, bukan hanya sebagai penerima bantuan sosial," ujar Farid dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6).

Baca Juga: 78 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat, PPIH Imbau KBIH Kurangi Aktivitas Fisik Jemaah

Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 3 Tahun 2013 yang selama ini menjadi dasar perlindungan penyandang disabilitas sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, Raperda yang tengah dibahas harus menghasilkan norma yang lebih komprehensif, operasional, dan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

Farid mengapresiasi berbagai program yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, mulai dari rehabilitasi sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional, kewirausahaan, hingga fasilitasi penempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Namun ia menilai keberadaan program saja belum cukup.

"Setiap program perlu dilengkapi target, indikator hasil, data penerima manfaat, evaluasi dampak, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa secara terbuka," katanya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Scamming Jaringan Internasional

Fraksi Gerindra juga mendukung penguatan kewajiban penyediaan aksesibilitas pada sarana dan prasarana publik, transportasi, layanan informasi, komunikasi, hingga layanan digital.

Menurut Farid, aksesibilitas bukanlah fasilitas tambahan, melainkan syarat dasar agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak-haknya secara setara.

"Pelaksanaannya perlu disertai standar teknis, audit aksesibilitas, penetapan prioritas fasilitas, target tahunan, jadwal pemenuhan, dan saluran pengaduan yang mudah diakses," tegasnya.

Baca Juga: Ubhara Surabaya Wisuda 207 Lulusan, Siap Jadi Agen Perubahan dan Penangkal Hoaks

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta agar perlindungan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang menangani urusan sosial. Pemerintah Provinsi perlu memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah melalui Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang disertai indikator kinerja dan evaluasi berkala.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama Fraksi Gerindra adalah pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.

Farid menyatakan pihaknya mendukung usulan Gubernur agar Raperda mengatur pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas secara berkala.

Baca Juga: Hendak Nyalip, Pengendara Motor Jatuh Terlindas Truk di Jalan Demak Surabaya

"Kebijakan kuota tidak cukup hanya memuat kewajiban dan sanksi, tetapi harus memiliki instrumen pengawasan yang menjamin kepatuhan Pemerintah Provinsi, BUMD, maupun perusahaan swasta," ujarnya.

Fraksi Gerindra mengusulkan agar laporan pelaksanaan kuota tenaga kerja disabilitas memuat jumlah perusahaan yang diperiksa, jumlah tenaga kerja disabilitas yang dipekerjakan, jenis hubungan kerja, bentuk akomodasi yang diberikan, hambatan yang dihadapi, hingga sanksi yang diterapkan.

Laporan tersebut, lanjut Farid, perlu disampaikan kepada Gubernur dan DPRD serta diumumkan kepada masyarakat dalam format yang mudah diakses.

Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya sistem pendataan penyandang disabilitas yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Baca Juga: Inggris vs Kroasia: Misi The Three Lions Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan

Menurut Farid, perbedaan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan bahwa Jatim masih membutuhkan basis data yang lebih konsisten untuk mendukung perencanaan program.

"Pendataan harus memuat ragam disabilitas, usia, jenis kelamin, wilayah, pendidikan, pekerjaan, kondisi sosial ekonomi, kebutuhan alat bantu, dan akses terhadap layanan. Proses verifikasi perlu melibatkan organisasi penyandang disabilitas," jelasnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra mendukung pengaturan mekanisme pengaduan yang aksesibel, baik secara tatap muka maupun digital, lengkap dengan batas waktu penanganan, perlindungan terhadap pelapor, dan peran yang jelas bagi Komisi Disabilitas Daerah dalam memantau penyelesaian aduan.

Baca Juga: Portugal vs RD Kongo: Ronaldo Bidik Awal Sempurna, Selecao das Quinas Diunggulkan Menang Telak

Farid menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Raperda sangat bergantung pada dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai.

"Kebijakan aksesibilitas, pendataan, Unit Layanan Disabilitas, Komisi Disabilitas Daerah, pelatihan kerja, layanan pengaduan, dan pengawasan kuota memerlukan alokasi APBD, sumber daya manusia, sarana, serta indikator kinerja yang jelas. Tanpa dukungan tersebut, Raperda berisiko menjadi dokumen normatif yang tidak mengubah keadaan faktual," katanya.

Fraksi Gerindra juga meminta agar penyusunan peraturan pelaksana dilakukan secara paralel selama pembahasan Raperda berlangsung. Hal itu penting agar setelah Perda disahkan, seluruh ketentuan teknis dapat segera diterapkan.

Baca Juga: Satu Pemuda Asal Kalijudan Surabaya Kritis, Buntut Bentrok dengan Massa Pesilat

Menutup pandangannya, Farid menegaskan Fraksi Gerindra mendukung penuh kelanjutan pembahasan Raperda tersebut.

"Fraksi Partai Gerindra percaya bahwa Jatim yang maju adalah Jatim yang tidak meninggalkan warganya. Penyandang disabilitas harus memperoleh ruang yang setara untuk belajar, bekerja, berusaha, beribadah, berorganisasi, berpolitik, berkomunikasi, memperoleh keadilan, menggunakan pelayanan publik, dan berpartisipasi dalam pembangunan secara aman serta bermartabat," pungkasnya. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#raperda penyandang disabilitas #raperda baru #fraksi partai gerindra #pandangan fraksi #dprd jatim