Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penambahan Masa Reses, Fraksi DPRD Jatim Minta Hasil Terukur dan Anggaran Terkendali

Mus Purmadani • Rabu, 17 Juni 2026 | 16:51 WIB
RAPAT: Sejumlah Fraksi DPRD Jatim meminta penambahan reses harus ada hasil terukur dan tidak memberatkan anggaran.(IST/RADAR SURABAYA)
RAPAT: Sejumlah Fraksi DPRD Jatim meminta penambahan reses harus ada hasil terukur dan tidak memberatkan anggaran.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Sejumlah fraksi di DPRD Jawa Timur (Jatim), yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai NasDem, menyatakan dukungan terhadap usulan penambahan kegiatan reses anggota DPRD dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting terkait efektivitas penyerapan aspirasi masyarakat, tata kelola pelaksanaan, hingga dampak terhadap keuangan daerah.

Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim, Rabu (17/6). 

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Farid Kurniawan Aditama mengatakan pihaknya mencermati secara khusus usulan pelaksanaan reses sebanyak dua kali dalam setiap masa persidangan atau enam kali dalam satu tahun sidang.

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Dorong Raperda Disabilitas Jatim Jadi Instrumen Perubahan Sosial, Soroti Aksesibilitas hingga Kuota Kerja

Menurut Farid, secara prinsip penambahan intensitas reses dapat memperluas ruang komunikasi antara anggota DPRD dan masyarakat. Hal itu dinilai relevan mengingat luas wilayah Jatim, jumlah penduduk yang besar, serta beragam persoalan yang dihadapi masyarakat di 38 kabupaten dan kota.

“Reses harus menjadi sarana representasi yang substantif, bukan sekadar penambahan frekuensi kegiatan,” tegas Farid.

Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong agar penambahan jumlah reses dibarengi dengan indikator keberhasilan yang jelas dan terukur. Setiap kegiatan reses, menurutnya, harus menghasilkan daftar aspirasi yang telah diverifikasi, dikelompokkan berdasarkan urusan pemerintahan, memiliki matriks tindak lanjut, status penyelesaian yang jelas, serta dilaporkan kembali kepada masyarakat.

Baca Juga: Hendak Nyalip, Pengendara Motor Jatuh Terlindas Truk di Jalan Demak Surabaya

Farid menekankan bahwa hasil reses tidak boleh berhenti pada tahap penghimpunan aspirasi semata, melainkan harus terkoneksi dengan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, pembentukan peraturan daerah, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar argumentasi mengenai peningkatan jumlah masyarakat yang terjangkau melalui reses digunakan secara hati-hati.

“Jumlah peserta belum tentu identik dengan luasnya representasi apabila terdapat peserta yang berulang, wilayah yang tidak merata, atau aspirasi yang tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Inggris vs Kroasia: Misi The Three Lions Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan

Karena itu, Gerindra mengusulkan adanya pengaturan mengenai pemerataan titik pelaksanaan reses, keterwakilan berbagai kelompok masyarakat, pencegahan peserta berulang secara tidak proporsional, serta pemanfaatan kanal digital guna memperluas penyerapan aspirasi.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan bahwa penambahan frekuensi reses harus diselaraskan dengan agenda kedewanan lainnya, seperti pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, rapat alat kelengkapan dewan, serta kegiatan pengawasan.

“Fraksi Partai Gerindra tidak menghendaki penambahan reses justru mengurangi kualitas pembahasan kebijakan atau menimbulkan tumpang tindih jadwal,” kata Farid.

Terkait usulan pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses, Gerindra memahami maksud pemberian apresiasi kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu menghadiri kegiatan tersebut. Namun, fasilitas itu harus dibatasi secara wajar, bersifat fungsional, tidak menyerupai pemberian uang, tidak mengandung unsur kampanye, dan tidak menjadi tujuan utama kehadiran peserta.

Baca Juga: Satu Pemuda Asal Kalijudan Surabaya Kritis, Buntut Bentrok dengan Massa Pesilat

Farid menambahkan, pengadaan paket tersebut harus dilakukan secara transparan, sesuai standar harga, mengutamakan produk UMKM Jatim yang memenuhi ketentuan, serta memperhatikan prinsip efisiensi dan pengurangan sampah.

Lebih jauh, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa seluruh tambahan biaya akibat peningkatan jumlah reses dan fasilitas peserta harus disertai simulasi dampak fiskal yang terbuka.

“Pembahasan Raperda perlu memperoleh perhitungan mengenai kebutuhan anggaran per kegiatan, total kebutuhan tahunan, perbandingan dengan pola sebelumnya, sumber pembiayaan, dan pengaruhnya terhadap struktur belanja Sekretariat DPRD,” ujarnya.

Baca Juga: Pameran ‘Long Street’ di Taman Budaya Jatim Hadirkan Perupa Lintas Generasi, Begini Pertimbangannya

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PAN Abdullah Abu Bakar menyatakan pihaknya memahami argumentasi yang melatarbelakangi usulan penambahan frekuensi reses dari tiga menjadi enam kali dalam satu tahun sidang.

Menurut Abdullah, reses merupakan manifestasi konkret kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi perwakilan. Reses bukan hanya sarana bertemu konstituen, tetapi juga forum akuntabilitas wakil rakyat sekaligus wadah agregasi aspirasi masyarakat yang nantinya dibawa ke dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.

“Reses adalah forum akuntabilitas wakil rakyat dan sekaligus agregasi aspirasi rakyat yang dibawa ke fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan oleh DPRD, termasuk turut memastikan pencapaian RPJMD,” katanya.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Geruduk Grahadi, Serukan Aksi Bergelombang Tolak MBG dan KDMP

Fraksi PAN menilai keberhasilan reses tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi harus dilihat dari sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, PAN menekankan perlunya tata kelola reses yang lebih membumi dan aspiratif, didukung oleh fasilitasi kesekretariatan DPRD yang optimal. Menurut Abdullah, penguatan fungsi representasi DPRD harus berjalan seiring dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Terkait fasilitas bagi peserta reses, PAN mengusulkan agar istilah tas suvenir beserta isinya diubah menjadi paket kelengkapan. Paket tersebut, menurut Abdullah, berisi bahan-bahan yang diperlukan peserta dalam mengikuti kegiatan reses serta menjadi sarana interaksi antara wakil rakyat dan masyarakat.

Baca Juga: Bioskop di Surabaya Era Hindia Belanda Dipelopori Charles Jacob hingga Ruang Eksklusif ala Joesoef

“Pengutamaan produk UMKM setempat sebagai paket dalam kegiatan reses perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Senada dengan dua fraksi lainnya, Fraksi Partai NasDem juga memberikan perhatian khusus terhadap usulan peningkatan jumlah kegiatan reses tersebut.

Juru Bicara Fraksi NasDem Jajuk Rendra Kresna mengatakan secara normatif argumentasi penambahan reses dapat dipahami mengingat luas wilayah Jatim dan jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 41 juta jiwa.

Meski demikian, NasDem berpandangan bahwa persoalan utama selama ini bukan terletak pada kurangnya jumlah kegiatan reses, melainkan pada efektivitas hasil reses itu sendiri.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Buka Mukernas GPdI 2026, Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Muda Berkarakter dan Tangguh

“Tidak sedikit aspirasi masyarakat yang berulang kali disampaikan dalam forum reses, namun belum memperoleh tindak lanjut yang memadai dalam dokumen perencanaan pembangunan maupun kebijakan penganggaran daerah,” kata Jajuk.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa reses lebih sering menjadi aktivitas seremonial dibandingkan instrumen substantif yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

Karena itu, Fraksi NasDem menilai peningkatan frekuensi reses harus diiringi dengan perbaikan sistem pengelolaan aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah dan DPRD perlu membangun mekanisme yang mampu memastikan setiap aspirasi terdokumentasi dengan baik, diverifikasi berdasarkan kebutuhan dan kewenangan, serta dipantau tindak lanjutnya secara transparan.

“Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai nasib aspirasi yang mereka sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Gelapkan Motor Teman di Kalimas Udik Surabaya, Tersangka Ngaku Kepepet Bayar Utang

NasDem juga menilai penambahan jumlah reses harus dibarengi dengan sistem evaluasi kinerja yang objektif. Publik, kata Jajuk, perlu mengetahui sejauh mana kegiatan reses mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan, program pembangunan, maupun penganggaran yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

“Tanpa adanya ukuran keberhasilan yang jelas, penambahan frekuensi reses berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran yang dialokasikan,” tegasnya. (mus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#berita pemerintahan #reses #pandangan fraksi #Penambahan #dprd jatim