Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemprov Jatim Cairkan Gaji Ke-13 ASN secara Bertahap, Hanya Tujuh Daerah yang Lolos Batas Belanja Pegawai

Mus Purmadani • Senin, 15 Juni 2026 | 16:01 WIB
TEPATI JANJI: Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin, memastikan Pemprov Jatim membayar gaji ke-13 dan TPP ke-13 ASN secara bertahap mulai awal Juni. (IST/RADAR SURABAYA)
TEPATI JANJI: Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin, memastikan Pemprov Jatim membayar gaji ke-13 dan TPP ke-13 ASN secara bertahap mulai awal Juni. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan pencairan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lancar. Hingga pertengahan Juni 2026, hampir seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim telah menerima hak tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Mohammad Yasin menjelaskan, pencairan dilakukan secara bertahap sejak awal Juni. Tahap pertama berupa gaji ke-13, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran TPP ke-13 yang besarannya mengacu pada TPP yang diterima ASN pada Mei 2026.

“Mulai tanggal 2 Juni kita sudah mencairkan gaji ke-13. Memang dilakukan bertahap, yang pertama adalah gaji ke-13, yang kedua adalah TPP ke-13. Karena komponen pembayaran TPP mengacu pada besaran TPP yang diterima di bulan Mei. Setelah TPP perangkat daerah cair, kemudian bisa mengajukan gaji dan TPP ke-13. Tapi hampir sudah 100 persen semua perangkat daerah cair. Aman,” ujar Yasin, Senin (15/6). 

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Proyek Gorong-Gorong di Jalan Margorejo Indah Surabaya

Di tengah proses pencairan tersebut, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mengeluhkan keterbatasan fiskal yang menyebabkan kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai. Menanggapi hal itu, Yasin mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan relaksasi terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI yang dihadiri Wakil Gubernur Jatim mewakili Gubernur Jatim.“Alhamdulillah hasil dengar pendapat kemarin, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB akan melakukan regulasi yang bisa membuat relaksasi pemberlakuan ketentuan ini. Januari 2027 kemungkinan akan ada relaksasi sehingga bagi daerah yang memang betul-betul belum mampu masih diberikan toleransi perpanjangan untuk penyesuaian kemampuan daerah,” jelasnya.

Yasin mengakui, persoalan pemenuhan ketentuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen masih menjadi tantangan bagi banyak daerah. Dari 38 kabupaten atau kota di Jatim, hanya tujuh daerah yang telah memenuhi ketentuan tersebut. 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Kontraktor Proyek Maut Margorejo di-Blacklist Seumur Hidup

“Kalau Jawa Timur saja misalnya, dari 38 kabupaten atau kota yang sudah memenuhi belanja mandatory spending maksimal 30 persen itu hanya tujuh kabupaten. Artinya 31 kabupaten atau kota belum memenuhi karena belanja pegawainya masih lebih dari 30 persen,” katanya.

Meski demikian, Pemprov Jatim telah memenuhi ketentuan tersebut. Dengan demikian, selain tujuh kabupaten atau kota yang telah memenuhi aturan, Pemprov Jatim juga masuk dalam kategori aman.

“Kalau Jatim aman. Pemprovnya aman. Tetapi kalau 38 kabupaten atau kota, baru tujuh yang aman. Jadi tujuh plus provinsi berarti ada delapan,” tegasnya.

Baca Juga: Sopir Lihat Google Map, Mobil Terperosok Selokan di FR Ahmad Yani Surabaya

Yasin menyebut salah satu daerah yang memiliki persentase belanja pegawai cukup tinggi adalah Kabupaten Nganjuk yang mencapai sekitar 44 persen dari total APBD.

Terkait bentuk relaksasi yang akan diberikan pemerintah pusat, Yasin mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh tiga kementerian terkait. Namun, substansi utamanya adalah memberikan kelonggaran bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal 30 persen.

“Nanti tiga kementerian ini akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk apakah kesepakatan bersama atau apa, nanti kita lihat. Tetapi kesepakatan utamanya adalah akan ada relaksasi terkait ketentuan maksimal 30 persen,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya: Penataan Pasar Tradisional Tidak Bisa Dilakukan Tanpa Kesadaran Masyarakat 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan menyiasati aturan tersebut dengan memindahkan komponen belanja pegawai ke pos belanja barang dan jasa. Sebaliknya, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan beban kerja secara objektif agar jumlah pegawai seimbang dengan kebutuhan pelayanan publik.

“Kabupaten/kota diminta melakukan mapping beban kerja. Apakah memang beban kerja yang tinggi itu dengan jumlah personelnya sudah imbang. Karena pegawai hadir itu dalam rangka melayani masyarakat, bukan sekadar menampung tenaga kerja,” katanya.

Untuk daerah dengan kemampuan fiskal rendah seperti Pacitan, Sampang, dan Situbondo, Yasin menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) guna membantu pembiayaan belanja pegawai.

Baca Juga: Porkab Sidoarjo 2026: 5.600 Atlet Siap Adu Prestasi di 52 Cabang Olahraga

“Kalau memang beban kerja dan jumlah personel sudah seimbang, maka harus ada kebijakan pemerintah. Misalnya daerah yang fiskalnya rendah seperti Pacitan, Sampang, Situbondo, mau tidak mau harus ada tambahan DAU untuk mensubstitusi belanja pegawai,” tuturnya.

Sementara itu, untuk menekan rasio belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik, pemerintah daerah didorong melakukan efisiensi melalui penyesuaian TPP dan pengendalian jumlah pegawai secara alami.

“Kalau TPP-nya terlalu tinggi maka disesuaikan. Yang kedua jumlah personel. Kalau ternyata personelnya berlebih, maka dikurangi bukan dengan PHK, tetapi yang pensiun tidak diisi lagi sampai terjadi keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah pegawai,” pungkas Yasin. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#gaji ke-13 #jadwal pencairan #tpp #asn #pemprov jatim