RADAR SURABAYA - Wawan Purdianto alias Cebol secara resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah terbukti mengelola puluhan rekening bank milik orang lain untuk menampung dan memindahkan dana mencapai Rp 41,69 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang dakwaan, yakni para pemilik rekening yang dipakai terdakwa maupun istri terdakwa, Dewi Warianti Lilik Rosita. Mereka adalah Yuniar, Hariyanto, Riski, dan Suhali, pemilik tanah yang dibeli Dewi.
Yuniar mengaku diajak Riski membuat rekening bank. Setelah jadi, ATM dan buku tabungan diberikan ke Hariyanto. "Saya diberi uang satu juta," ujarnya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Spanyol vs Tanjung Verde: La Roja Bidik Kemenangan Telak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Beberapa hari kemudian, Yuniar bertemu Dewi dan pergi ke bank untuk mengambil token. "Saya diberi uang Rp 500 ribu," tambahnya.
Saksi lain, Hariyanto, mengaku kenal Dewi sejak 2009 saat sama-sama ngekos di Sidoarjo. Dewi memintanya membuat rekening. Awalnya dua orang, kemudian bertambah. "Total ada empat orang yang saya ajak buat rekening. Saya kasih Rp 1,5 juta per orang. Saya beri Rp 500 ribu untuk isi tabungan, sisanya biaya pembuatan rekening," jelas Hariyanto.
Dewi juga menyiapkan ponsel untuk keperluan e-banking. Atas keterangan para saksi, terdakwa Wawan tidak membantah. Saksi Suhali menerangkan pembelian tanah oleh Dewi senilai Rp 215 juta.
Baca Juga: Gol Menit Akhir Kamada Hancurkan Mimpi Belanda Raih Kemenangan Perdana
Jaksa mendakwa, sekitar tahun 2022, Wawan berkenalan dengan Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pak Oen meminta Wawan menyiapkan rekening bank atas nama pihak lain untuk menampung dana dari bisnis kayu dan keperluan transfer.
Wawan pun meminta bantuan istrinya, Dewi, membuat rekening menggunakan identitas orang lain. Buku tabungan, ATM, hingga fasilitas perbankan dikuasai dan dikelola terdakwa.
Penyidik menemukan 17 rekening bank dari berbagai bank yang dikuasai Wawan. Ia juga menguasai sejumlah kartu ATM bank, kartu debit, token perbankan, serta perangkat komunikasi untuk mengelola transaksi.
Baca Juga: Gol Menit Akhir Kamada Hancurkan Mimpi Belanda Raih Kemenangan Perdana
Dana yang masuk ke rekening-rekening tersebut berdasarkan arahan Pak Oen melalui telepon atau media komunikasi lain. Total transaksi mencapai Rp 41.696.468.538.
Wawan juga diduga melakukan transaksi dengan rekening milik Wulan Marita Anggara Wati, yang saat ini menjadi terdakwa perkara narkotika di PN Sidoarjo. Sejumlah transfer puluhan juta rupiah mengalir dari rekening Wawan ke rekening Isti'anah yang dikelola Wulan.
Selain mengalirkan dana, Wawan menggunakan hasil kejahatan untuk membeli beberapa aset. Diantaranya tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp 215 juta. Mobil Toyota Rush putih dengan sistem kredit, uang muka Rp 75,3 juta, angsuran via virtual account atas nama orang lain. Enam batang perak masing-masing 10 ons, total nilai sekitar Rp 44 juta. Yang saat ini disita oleh pihak penyidik.
Atas perbuatannya, Wawan Purdianto didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto