RADAR SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) 2026 tahap pertama melalui jalur domisili resmi berakhir pada 12 Juni 2026 pukul 21.00. Dari total 213.066 calon murid yang mendaftar pada jenjang SMA dan SMK Negeri, sebanyak 54.056 peserta berhasil dinyatakan diterima. Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, jumlah peserta yang diterima di SMA Negeri mencapai 40.786 calon murid.
Sedangkan di SMK Negeri sebanyak 13.270 calon murid. Adapun jumlah pendaftar pada tahap pertama tercatat mencapai 111.144 calon murid untuk SMA dan 101.922 calon murid untuk SMK.
Tingginya minat calon murid untuk bersekolah di lembaga pendidikan negeri juga terlihat dari banyaknya peserta yang berhasil masuk pada pilihan sekolah pertama. Dindik Jatim mencatat sebanyak 31.443 calon murid SMA dan 10.506 calon murid SMK diterima pada sekolah yang menjadi pilihan utama mereka saat pendaftaran.
Baca Juga: DPRD Jawa Timur Belum Boleh Kunker ke Luar Negeri, Hanya Mengharap Undangan Eksekutif
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh calon murid yang berhasil lolos pada tahap pertama jalur domisili. “Selamat kepada calon murid SMA dan SMK yang diterima di tahap 1. Terus tingkatkan prestasi terbaik kalian,” ujar Aries, Minggu (14/6).
Aries menjelaskan, pelaksanaan jalur domisili tahun ini menggunakan mekanisme seleksi yang berbeda dibandingkan sistem zonasi pada tahun-tahun sebelumnya. Seleksi tidak lagi hanya mempertimbangkan faktor jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan, tetapi lebih menitikberatkan pada capaian akademik peserta.
Menurutnya, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan nilai akhir yang merupakan gabungan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Setelah itu, sistem mempertimbangkan faktor jarak domisili, usia calon murid, serta waktu pendaftaran sebagai penentu berikutnya.
Baca Juga: Dongkrak Penjualan, Daihatsu Perkuat Layanan After Sales di Kota Penyangga
“Seleksi jalur domisili tahun ini mengutamakan nilai akhir yang berasal dari gabungan nilai rapor dan TKA. Setelah itu baru mempertimbangkan jarak, usia, dan waktu pendaftaran,” jelasnya.
Bagi calon murid yang belum berhasil lolos pada tahap pertama, Aries meminta agar tidak berkecil hati. Sebab, masih terdapat sejumlah jalur penerimaan yang dapat dimanfaatkan pada tahapan berikutnya.
“Masih ada tahap 2 melalui jalur afirmasi, prestasi hasil lomba, dan mutasi. Selain itu juga terdapat tahap 3 dan tahap 4 melalui jalur prestasi nilai akademik untuk SMA maupun SMK,” katanya.
Baca Juga: Penilaian Terus Berjalan, Pastikan Pemenang Radar Surabaya Award 2026 Berkualitas
Kuota SPMB SMA dan SMK Jalur Prestasi Akademik
Selain itu, Dindik Jatim juga menemukan masih adanya kuota yang belum terpenuhi di sejumlah sekolah negeri. Tercatat sebanyak 284 SMA Negeri dan 47 SMK Negeri masih memiliki pagu yang belum terisi.
Aries mengatakan, kekurangan kuota tersebut akan diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota yang dilaksanakan setelah tahap 3 untuk SMA dan setelah tahap 4 untuk SMK. Pada proses tersebut, seleksi akan menggunakan ketentuan jalur prestasi nilai akademik.
Dalam mekanisme pemenuhan kuota, calon murid diberikan kesempatan memilih tiga sekolah untuk jenjang SMA atau tiga konsentrasi keahlian untuk jenjang SMK. Selanjutnya peserta akan diperingkat berdasarkan nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat, rata-rata nilai TKA, rata-rata nilai rapor, hingga waktu pendaftaran.
Baca Juga: Kronologi Pasutri Lansia Tercebur Gorong-Gorong di Margorejo Indah Surabaya, Istri Meninggal Dunia
Usai penutupan tahap pertama, Dindik Jatim akan membuka pendaftaran tahap kedua pada 17-18 Juni 2026. Tahap ini mencakup jalur afirmasi, prestasi hasil lomba, dan mutasi.
Untuk jalur afirmasi SMA, kuota yang disediakan meliputi afirmasi keluarga tidak mampu sebesar 13 persen, afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu sebesar 5 persen, afirmasi penyandang disabilitas sebesar 5 persen, serta afirmasi nilai akademik keluarga tidak mampu sebesar 7 persen.
Sementara itu, pada jenjang SMK tersedia kuota afirmasi keluarga tidak mampu sebesar 7 persen, afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu sebesar 5 persen, serta afirmasi penyandang disabilitas sebesar 3 persen.
Baca Juga: Skotlandia Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan, Gol John McGinn Tumbangkan Haiti
Adapun jalur mutasi terdiri atas mutasi anak guru dan tenaga kependidikan sebesar 2 persen serta mutasi tugas orang tua atau wali sebesar 3 persen. Sedangkan jalur prestasi hasil lomba dibagi menjadi prestasi nonakademik sebesar 3 persen dan prestasi akademik sebesar 2 persen.
Dengan masih tersedianya berbagai jalur penerimaan serta kuota yang belum terisi di sejumlah sekolah negeri, peluang calon murid untuk mendapatkan kursi di SMA maupun SMK Negeri masih terbuka pada tahapan SPMB berikutnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto