RADAR SURABAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) segera menertibkan pelaku usaha pertambangan memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Permintaan tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif maupun yang masa izinnya telah berakhir.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan pengelolaan keuangan negara.
“Kami sangat berharap rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas demi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik,” tegas Widhi.
Baca Juga: Belum Ada Kenaikan Tarif Angkutan Umum, Dishub Tunggu Keputusan Pusat
Menindaklanjuti hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rizaluzzaman, menegaskan bahwa persoalan yang sedang dibahas berkaitan dengan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, bukan terkait legalitas atau perizinan usaha pertambangan.
Menurutnya, setiap perusahaan yang akan memasuki tahap produksi dan eksploitasi tambang wajib terlebih dahulu menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jaminan reklamasi itu aturannya, setiap perusahaan sebelum melakukan eksploitasi tambang dan memperoleh izin produksi harus memasukkan terlebih dahulu dana jaminan reklamasi dan pascatambang," ujar Aftabuddin, Jumat (12/6).
Baca Juga: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Satpam di Sukomanunggal, Tersangka Sempat Ngepel Darah Korban
Ia menjelaskan, dana jaminan tersebut berfungsi sebagai instrumen pengamanan lingkungan pascatambang. Dana hanya dapat dicairkan kembali setelah perusahaan menyelesaikan kegiatan pertambangan dan mampu membuktikan bahwa reklamasi telah dilakukan sesuai rencana yang tercantum dalam dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS).
"Ketika kegiatan tambang selesai, dana itu bisa dicairkan kembali. Tetapi sebelum dicairkan, perusahaan harus membuktikan bahwa reklamasi telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan," katanya.
Terkait adanya informasi mengenai selisih data antara Dinas ESDM dan Bank Jatim, Aftabuddin menegaskan pihaknya masih melakukan pencocokan secara menyeluruh. Sejumlah aspek yang sedang diverifikasi antara lain nilai dana yang ditempatkan, rekening penyimpanan, hingga perhitungan bunga yang muncul dari dana jaminan tersebut.
Baca Juga: Asal Usul Kucing Rumahan Terungkap, Berawal dari Pemburu Liar Afrika
"Itu yang sedang kami rekonsiliasi dengan Bank Jatim. Kami ingin memastikan dulu selisihnya ada di mana. Termasuk soal bunga dan rekening penempatannya. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman antara informasi yang beredar dengan kondisi yang sebenarnya," ujarnya.
Menurut Aftabuddin, persoalan yang semula berkaitan dengan jaminan reklamasi sempat berkembang menjadi isu mengenai perizinan tambang. Padahal, kedua hal tersebut memiliki substansi yang berbeda dan tidak bisa disamakan.
"Yang dipermasalahkan sebenarnya adalah jaminan tambang. Tetapi sempat berkembang menjadi persoalan perizinan, padahal berbeda," tegasnya.
Baca Juga: Wamenhaj Soroti Jemaah Haji Jatim Wafat Terbanyak, Pemeriksaan Kesehatan di Daerah Akan Diperketat
Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM Jawa Timur saat ini melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan pemegang IUP yang telah menyetorkan dana jaminan reklamasi. Pendataan tersebut mencakup jumlah perusahaan, nilai dana yang disetorkan, luas area tambang, hingga regulasi yang menjadi dasar penetapan kewajiban pada masing-masing periode izin.
Aftabuddin menjelaskan, besaran dana jaminan reklamasi tidak sama untuk setiap perusahaan karena dipengaruhi oleh luas wilayah tambang dan ketentuan yang berlaku saat izin diterbitkan.
"Kami sedang merekap semuanya. Ada berapa izin usaha yang sudah memasukkan jaminan reklamasi, jumlah dananya berapa, serta luas lahannya. Karena setiap perusahaan berbeda, ada yang dua hektare, tiga hektare, lima hektare, dan ketentuannya juga berbeda sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing tahun," jelasnya.
Baca Juga: Amerika Serikat vs Paraguay: Tuan Rumah Diunggulkan Tundukkan Paraguay di Laga Pembuka Grup D
Setelah proses pendataan selesai, seluruh data akan dicocokkan dengan catatan yang dimiliki Bank Jatim untuk memastikan ada atau tidaknya selisih dana serta menelusuri sumber perbedaan tersebut apabila memang ditemukan.
"Kami akan hitung kembali dan rekonsiliasi. Kalau memang ada selisih, akan kami telusuri ke mana anggarannya. Semua harus dicek terlebih dahulu secara cermat," katanya.
Ia mengakui proses verifikasi membutuhkan waktu karena melibatkan data dari banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Jawa Timur. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto