RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri karena merupakan opini WTP yang berhasil dipertahankan untuk 11 kali berturut-turut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jatim Tahun 2025 di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6).
Dalam sambutannya, Widhi menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang telah menyerahkan laporan keuangan unaudited tepat waktu kepada BPK sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Dinoyo Surabaya Ditangkap, Bacok Korban karena Kalah Duel dan Cemburu
“Kami mengapresiasi Pemprov Jatim yang telah menyerahkan LKPD unaudited Tahun 2025 kepada BPK secara tepat waktu. Ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Widhi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK dengan didasarkan pada empat hal utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi penting dalam laporan keuangan,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Jatim Usulkan Raperda Disabilitas Berbasis HAM, Optimalkan Kuota Kerja dan Pendidikan Inklusif
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, BPK menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun 2025 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemprov Jatim Tahun 2025. Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut,” tegas Widhi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan konsistensi Pemprov Jatim dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski memberikan opini WTP, BPK tetap mencatat sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim. Temuan pertama berkaitan dengan pelaksanaan tiga paket pekerjaan pada belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang belum selesai tepat waktu pada tiga perangkat daerah.
Baca Juga: Indonesia vs Mozambik: Dony Tri Pamungkas Beri Peringatan bagi Pemain Senior Timnas Indonesia
“Atas keterlambatan tersebut belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah,” ungkap Widhi.
Temuan kedua menyangkut pengelolaan belanja bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada desa yang dinilai belum memadai.
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan program yang dibiayai bantuan keuangan provinsi.
Sementara temuan ketiga berkaitan dengan pengelolaan penyelenggaraan jaminan pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
“Pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pasca tambang belum memadai sehingga kegiatan terkait menjadi tidak terukur dan rawan disalahgunakan,” katanya.
Baca Juga: Cegah Gelombang PHK, Pemerintah Optimalkan Magang Nasional 2026 dan Siapkan Relaksasi Kebijakan
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Jatim untuk segera ditindaklanjuti.
Di bidang infrastruktur, BPK meminta Kepala Dinas PU Bina Marga memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak serta meminta Dinas Kesehatan dan Dinas PU Sumber Daya Air memproses denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.
Untuk pengelolaan bantuan keuangan desa, BPK meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meningkatkan monitoring dan evaluasi administrasi terhadap laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah.
Baca Juga: Gen Z Gandrungi Thrifting, Dari Hemat Budget hingga Dukung Gaya Hidup Berkelanjutan
Sedangkan terkait sektor pertambangan, BPK meminta Dinas ESDM menertibkan pelaku usaha agar segera menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku maupun yang telah berakhir masa izinnya.
“Kami sangat berharap rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas demi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik,” tegas Widhi.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa sejumlah catatan strategis yang disampaikan BPK RI, termasuk terkait keterlambatan penyelesaian beberapa program, telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia memastikan seluruh perangkat daerah akan segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.
“Beberapa catatan yang disampaikan BPK sudah kami masukkan dalam atensi secara serius. Insyaallah kami dan segenap jajaran Pemprov Jatim akan menguatkan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan strategis tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh rekomendasi BPK akan dijadikan pedoman untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki tata kelola aset dan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto