RADAR SURABAYA - Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Jatim.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jatim dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Komisi E DPRD Provinsi Jatim atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak PenyandangDisabilitas. yang dibacakan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, Selasa (9/6).
Dalam pemaparannya, Cahyo menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak asasi manusia yang bersifat universal dan kodrati sehingga negara wajib memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak tanpa diskriminasi.
“Setiap penyandang disabilitas memiliki hak asasi manusia yang bersifat universal dan kodrati. Oleh karena itu, negara wajib melakukan pelindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Cahyo.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Dinoyo Surabaya Ditangkap, Bacok Korban karena Kalah Duel dan Cemburu
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini menjelaskan, paradigma perlindungan penyandang disabilitas saat ini telah berubah seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menggantikan pendekatan lama yang lebih berorientasi pada belas kasihan (charity based) menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based).
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa pelindungan bagi penyandang disabilitas bukan lagi sebagai bentuk belas kasihan melalui kebijakan jaminan sosial, rehabilitasi, bantuan, dan peningkatan kesejahteraan, tetapi memposisikan penyandang disabilitas secara setara dengan masyarakat non-disabilitas berdasarkan prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurut Cahyo, meskipun berbagai regulasi nasional telah hadir, penyandang disabilitas masih menghadapi banyak tantangan dalam kehidupan sehari-hari. Diskriminasi, stigma sosial, serta keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan fasilitas publik masih menjadi persoalan serius.
“Penyandang disabilitas beserta keluarganya banyak mengalami tantangan dalam pemenuhan hak karena adanya diskriminasi dan stigma sebagai golongan yang tidak memiliki kemampuan hidup mandiri. Padahal dengan perkembangan teknologi dan perubahan cara pandang masyarakat, disabilitas bukan lagi menjadi penghalang untuk hidup mandiri,” kata Cahyo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya ini.
Komisi E menilai pembentukan Raperda ini menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan, sejalan dengan prinsip No One Left Behind dalam agenda Sustainable Development Goals (SDGs) serta mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Data penyandang disabilitas di Jatim sendiri masih menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Jatim pada tahun 2020 mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat hingga Agustus 2025 jumlah penyandang disabilitas mencapai 1.864.301 jiwa.
Baca Juga: Cegah Gelombang PHK, Pemerintah Optimalkan Magang Nasional 2026 dan Siapkan Relaksasi Kebijakan
“Perbedaan data ini menunjukkan belum validnya data penyandang disabilitas di Provinsi Jatim. Namun terlepas dari perbedaan tersebut, jumlah penyandang disabilitas di Jatim sangat besar sehingga membutuhkan kebijakan dan langkah nyata untuk menjamin hak-haknya,” ujar Cahyo.
Selain persoalan data, Komisi E juga menyoroti masih rendahnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan data BPS tahun 2024, angka penyandang disabilitas yang tidak atau belum pernah sekolah mencapai 21,22 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan penduduk non-disabilitas yang hanya 3,38 persen.
Data pendidikan menunjukkan sebanyak 4,51 persen penyandang disabilitas tidak pernah sekolah, 12,04 persen tidak tamat SD, 31,66 persen lulusan SD, 24,03 persen lulusan SMP, 22,17 persen lulusan SMA atau SMK, dan hanya 5,58 persen yang berhasil menempuh pendidikan tinggi.
Baca Juga: Toxic Relationship Bisa Picu Stres hingga Gangguan Mental, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Kondisi serupa juga terjadi pada sektor ketenagakerjaan. Dari total 3,42 juta penyandang disabilitas di Jatim, sekitar 950.201 jiwa berada pada usia produktif. Namun kesempatan kerja bagi kelompok ini masih sangat terbatas.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim menunjukkan dari 39.861 perusahaan yang tercatat dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) tahun 2021, hanya 60 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan total 866 pekerja.
“Rendahnya serapan tenaga kerja penyandang disabilitas disebabkan ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, masih kuatnya stigma masyarakat terhadap tenaga kerja disabilitas, serta kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja,” ungkapnya.
Baca Juga: Gen Z Gandrungi Thrifting, Dari Hemat Budget hingga Dukung Gaya Hidup Berkelanjutan
Komisi E juga menilai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional. Perda tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 yang menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial dan belum mengedepankan perspektif hak asasi manusia.
Karena itu, DPRD Jatim mengusulkan regulasi baru yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas saat ini.
Cahyo menjelaskan terdapat sepuluh alasan utama pembentukan Raperda tersebut. Di antaranya belum tersedianya data disabilitas yang valid, belum terwujudnya perencanaan pembangunan dan penganggaran yang responsif disabilitas, belum optimalnya sinergi lintas perangkat daerah, hingga belum dipatuhinya kewajiban kuota tenaga kerja disabilitas sebesar dua persen di instansi pemerintah dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta.
Baca Juga: Pemancing Tenggelam di Sungai Romokalisari Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia
Selain itu, Raperda juga didorong oleh masih rendahnya partisipasi pendidikan, minimnya kompetensi kerja penyandang disabilitas, belum optimalnya jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, kurangnya fasilitas publik yang aksesibel, belum optimalnya fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD), serta belum terbentuknya Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Jatim.
“Belum dibentuknya Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Jatim yang bertugas melakukan advokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi salah satu alasan penting perlunya regulasi baru ini,” tegasnya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari ragam penyandang disabilitas, hak-hak penyandang disabilitas, tanggung jawab pemerintah provinsi, perencanaan pembangunan, penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak, koordinasi dan kerja sama, pembentukan Komisi Disabilitas Daerah, partisipasi masyarakat, penghargaan, pembinaan, pengawasan hingga pembiayaan.
Menutup penyampaiannya, Cahyo berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi seluruh penyandang disabilitas di Jatim.
“Komisi E DPRD Provinsi Jatim memohon masukan demi terwujudnya Peraturan Daerah Provinsi Jatim yang lebih baik dan mampu menjamin penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto