RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tersedia dan aman. Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Menurut Adhy, alokasi anggaran untuk kedua komponen penghasilan ASN tersebut telah disiapkan sejak awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Karena itu, para ASN tidak perlu khawatir terkait ketersediaan dana pembayaran hak mereka.
“Kalau anggaran kan sudah semua. Gaji ke-13 dan ke-14 memang sudah dialokasikan semua dari awal APBD sudah ada,” ujar Adhy, Jumat (5/6).
Ia menjelaskan, saat ini yang menjadi fokus adalah proses administrasi pencairan. Pemerintah Provinsi Jatim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) siap memproses pembayaran setelah menerima pengajuan dan rekapitulasi data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adhy menegaskan bahwa percepatan pencairan sangat bergantung pada ketepatan dan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh setiap OPD. Semakin cepat laporan dan usulan disampaikan, semakin cepat pula proses pembayaran dapat dilakukan.
Baca Juga: Viral Keluhan Bising Warga Dharmahusada Surabaya, Manajemen Padel Pasang Peredam Suara
“Tinggal proses pencairannya sangat tergantung dari laporan rekap dari masing-masing (OPD) dan pengajuannya,” jelasnya.
Dengan ketersediaan anggaran yang telah dipastikan, Pemprov Jatim berharap seluruh OPD dapat segera menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan agar pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 dapat berlangsung tepat waktu.
Baca Juga: Buka Pekan Olahraga Polda Jatim, Ini Pesan Kapolda pada Anggota
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN sekaligus menjaga stabilitas kesejahteraan aparatur yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Jatim. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto