RADAR SURABAYA – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya mencatat sebanyak 34 jemaah haji asal Jawa Timur telah melaksanakan pembayaran dam atau denda haji di tanah air.
Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memberi keleluasaan bagi jemaah untuk memilih pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci Arab Saudi maupun setelah kembali ke Indonesia.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur sekaligus Ketua PPIH Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam,
menegaskan bahwa pilihan ini disesuaikan dengan keyakinan fikih masing-masing jemaah.
“Ada yang melaksanakan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi Adahi, ada pula yang memilih menyembelih hewan dam di dalam negeri melalui lembaga zakat, yayasan sosial, atau dilakukan sendiri di kampung halaman,” jelasnya, Rabu (3/6).
Menurut Anam, laporan pembayaran dam di tanah air sudah diterima dari beberapa daerah, salah satunya Jombang.
Baca Juga: DPRD Jatim Akan Panggil OPD, Cari Solusi Anjloknya Harga Telur Ayam
“Yang sudah resmi melaporkan ke kami ada 34 jemaah. Sebagian masih lisan, sebagian sudah tertulis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kemenhaj berperan sebagai pengawas dan pencatat, bukan pelaksana.
Mayoritas jemaah menitipkan pelaksanaan dam kepada lembaga terpercaya seperti KBIH atau Baznas.
“Yang penting dilaporkan, disembelih sesuai aturan, dan jumlahnya sesuai amanah,” pungkasnya.
Pelaksanaan dam di dalam negeri memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar lokasi penyembelihan, sehingga tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah tetapi juga menghadirkan nilai sosial.(rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan