RADAR SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Jawa Timur akan memprioritaskan
pendampingan hukum gratis bagi korban pinjaman online (pinjol) yang mengalami intimidasi maupun kesulitan hukum.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPD PPKHI Jatim periode 2026–2030, Rizal Fadjrin, usai terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Excotel Surabaya, Sabtu (30/5).
Menurut Rizal, masih banyak masyarakat kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum ketika menghadapi persoalan perdata maupun pidana.
Karena itu, PPKHI Jatim berupaya menghadirkan layanan pendampingan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Masih banyak masyarakat kurang mampu yang bingung mencari pendampingan hukum saat menghadapi masalah. Kami ingin hadir memberikan solusi,” kata Rizal.
Baca Juga: Liverpool Pecat Arne Slot! Alasan Sebenarnya Terungkap, FSG Ternyata Sepakat dengan Salah
Sebagai langkah awal, DPD PPKHI Jatim akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan layanan secara pro bono atau gratis.
Pembentukan LBH tersebut ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Rizal menjelaskan, kasus pinjaman online masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Mayoritas korban berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang membutuhkan dana cepat, namun akhirnya mengalami kesulitan dalam proses pembayaran.
“Kasus yang masih mendominasi saat ini adalah persoalan pinjaman online. Korbannya rata-rata masyarakat yang membutuhkan uang cepat dan akhirnya mengalami kesulitan membayar,” ujarnya.
Selain persoalan utang, korban pinjol kerap menghadapi tekanan psikologis akibat praktik penagihan yang berlebihan.
Tidak sedikit peminjam yang menjadi sasaran intimidasi, ancaman, hingga teror yang turut menyasar anggota keluarga mereka.
“Ketika gagal bayar selama beberapa waktu, tekanan yang diterima sering kali sangat berat. Kondisi ini membuat masyarakat panik dan membutuhkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Karena itu, pendampingan hukum bagi korban pinjol akan menjadi salah satu program prioritas DPD PPKHI Jatim selama masa kepengurusan baru.
Organisasi tersebut juga membuka layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi berbagai persoalan hukum lainnya.
“Tidak hanya korban pinjol, seluruh masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum akan kami upayakan mendapatkan pendampingan.
Kami memiliki anggota dengan berbagai keahlian untuk membantu mereka,” tambah Rizal.
Bentuk Tiga DPC Baru
Selain memperkuat layanan bantuan hukum, PPKHI Jatim juga berencana memperluas jaringan organisasi melalui pembentukan tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) baru.
Rizal menargetkan dalam 45 hari ke depan kepengurusan DPC Surabaya, Sidoarjo, dan Malang sudah terbentuk.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke tingkat daerah.
“Target jangka pendek kami dalam 45 hari ke depan adalah membentuk DPC Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.
Dengan bertambahnya DPC, jangkauan organisasi akan semakin luas,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan DPC di berbagai daerah akan memudahkan masyarakat memperoleh akses bantuan hukum sekaligus mendukung pelaksanaan program organisasi secara lebih efektif dan merata.(sam)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan