Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ini Alasan Pelarangan Drone Tanpa Izin di Tahura Raden Soerjo 

Nurista Purnamasari • Jumat, 29 Mei 2026 | 11:02 WIB
Pengelola Tahura Raden Soerjo Mojokerto menerapkan aturan tegas penerbangan drone tanpa izin resmi. (ISTIMEWA)
Pengelola Tahura Raden Soerjo Mojokerto menerapkan aturan tegas penerbangan drone tanpa izin resmi. (ISTIMEWA)
RADAR SURABAYA - Viralnya larangan menerbangkan drone di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Mojokerto akhirnya dijawab resmi oleh pihak pengelola. 
Larangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga kelestarian lingkungan yang dilindungi. 
Aktivitas menerbangkan drone secara ilegal dinilai berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam yang selama ini dijaga di kawasan konservasi.
Baca Juga: Jambret Beraksi di Pakis Tirtosari Surabaya, Kalung Emas Seharga Rp 7 Juta Raib
Kepala UPT Tahura Raden Soerjo, Agustiningtyas, menegaskan bahwa aturan ini murni untuk melindungi zona konservasi dari ancaman eksternal. 
Ia meluruskan bahwa penggunaan drone tidak sepenuhnya dilarang, melainkan harus melalui izin resmi dari pengelola.
“Drone di kawasan konservasi dilarang selama tidak ada izin secara resmi dari pihak pengelola Taman Hutan Raya R Soerjo,” ujarnya, Kamis (28/5).
Baca Juga: Viral! Penampakan Harimau Tertangkap Video di Tahura Raden Soerjo Cangar
Agustiningtyas menambahkan, aturan ini bertujuan melindungi lingkungan dan satwa dari gangguan kebisingan drone yang dapat memicu stres atau perubahan perilaku satwa liar.
Tahura Raden Soerjo memiliki proteksi hukum kuat melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 tentang Konservasi
Atas dasar hukum tersebut, segala bentuk aktivitas penggunaan drone di zona sensitif seperti taman nasional, cagar alam, hingga taman hutan raya wajib tunduk pada pengawasan ketat dan memerlukan izin tertulis dari otoritas terkait.
Baca Juga: Viral! Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Korban Mencapai Ribuan, Kerugian Tembus Rp 60 Miliar
Lebih lanjut, tata cara penerbangan pesawat tanpa awak di wilayah konservasi telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK P.16 Tahun 2018 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA). 
Regulasi ini menjadi pedoman baku mengenai mekanisme perizinan dan prosedur teknis penggunaan drone di kawasan hutan maupun wilayah konservasi nasional. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari
#larangan drone #kelestarian lingkungan #drone #tahura #mojokerto