RADAR SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dari Fraksi PDIP, Diana Sasa, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan sistem kaderisasi politik di Indonesia.
Putusan MK tersebut lahir dari gugatan empat mahasiswa asal Jatim dan menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan tertentu.
Menurut Diana, selama ini banyak partai politik masih memandang aturan keterwakilan perempuan hanya sebagai formalitas administrasi untuk memenuhi syarat pencalonan.
Baca Juga: Bawang Putih Cincang Bisa Awet Berbulan-Bulan, Simak Trik Penyimpanan agar Tetap Segar dan Praktis
“Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat di atas kertas. Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi,” ujar Diana Sasa, Selasa (25/5).
Politisi asal Magetan tersebut menilai putusan MK akan memaksa partai politik lebih serius membangun sistem kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan sekadar mencari kandidat perempuan secara instan menjelang penutupan pendaftaran calon legislatif.
Baca Juga: Kesaksian Warga saat Tragedi Kebakaran Rumah di Banyu Urip Surabaya, Cucu dan Nenek Meninggal Dunia
Ia mengungkapkan, praktik mencari caleg perempuan secara mendadak masih kerap terjadi dalam setiap momentum pemilu. Kondisi itu dinilai membuat perempuan hanya dijadikan pelengkap administrasi tanpa proses pembinaan politik yang matang.
“Kalau tidak ada sanksi, aturan ya dianggap imbauan biasa. Akibatnya perempuan sering hanya jadi pelengkap daftar caleg. Sekarang partai mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal,” katanya.
Baca Juga: Doorr! Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Polres Tanjung Perak
Diana juga mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak berhenti hanya pada pemenuhan angka statistik keterwakilan perempuan semata. Menurutnya, substansi utama dari putusan tersebut adalah memperkuat kualitas demokrasi melalui rekrutmen politik yang lebih sehat dan inklusif.
Ia menilai ada potensi sebagian partai justru menghadirkan caleg perempuan secara dadakan demi menyelamatkan tiket pencalonan di daerah pemilihan tertentu. Karena itu, semangat afirmasi perempuan harus dibarengi peningkatan kualitas kader dan ruang politik yang setara.
Baca Juga: Harga Emas Selasa 26 Mei, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik, Tertinggi Tembus Rp2,9 Juta
“Jangan sampai nanti malah muncul caleg perempuan dadakan hanya untuk menyelamatkan tiket partai di dapil tertentu. Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita,” imbuhnya.
Diana menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar isu gender, melainkan bagian penting dalam menghadirkan sistem demokrasi yang adil dan representatif. Ia meyakini putusan MK tersebut akan memberi dampak besar terhadap strategi pencalegan menuju Pemilu 2029, terutama bagi partai-partai yang selama ini belum memiliki basis kader perempuan yang kuat di daerah.
Baca Juga: James Rodriguez dan Luis Diaz Pimpin Skuad Kolombia Menuju Piala Dunia 2026
“Ini bukan sekadar isu gender. Ini soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto