Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemprov Jatim Menilai Skema Pembagian DBHCHT Sudah Tidak Relevan

Mus Purmadani • Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:07 WIB
BERHARAP: Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menyebut pembagian DBHCHT untuk Pemprov Jatim harus dinaikkan guna memperkuat pelayanan kesehatan untuk masyarakat. (IST/RADAR SURABAYA)
BERHARAP: Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menyebut pembagian DBHCHT untuk Pemprov Jatim harus dinaikkan guna memperkuat pelayanan kesehatan untuk masyarakat. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai meningkatkan tekanan kepada pemerintah pusat terkait pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dinilai terlalu kecil bagi daerah penghasil cukai. Pemprov Jatim meminta agar porsi DBHCHT yang saat ini hanya tiga persen dari total penerimaan cukai rokok nasional dinaikkan menjadi 10 persen guna memperkuat pembiayaan layanan kesehatan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menilai skema pembagian DBHCHT dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, pemerintah daerah menanggung beban pelayanan kesehatan yang semakin besar, terutama untuk operasional rumah sakit umum daerah (RSUD).

Adhy mengatakan tambahan alokasi DBHCHT sangat dibutuhkan, terlebih menjelang implementasi sistem BPJS Kesehatan tanpa kelas yang diperkirakan meningkatkan kebutuhan pembiayaan rumah sakit.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Dindik Jatim Pastikan Nasib Guru Honorer Tetap Digaji hingga 2026

“Kalau DBHCHT bisa dinaikkan sampai 10 persen tentu akan sangat membantu pelayanan kesehatan di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan selama ini dana cukai rokok menjadi salah satu sumber penting untuk menopang pelayanan kesehatan di daerah. Pemanfaatannya meliputi pengadaan alat kesehatan, peningkatan fasilitas rumah sakit, hingga penanganan pasien di RSUD.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Nasib Rusunami Tambak Wedi

Menurut Adhy, rumah sakit daerah saat ini masih sangat bergantung pada dukungan anggaran dari DBHCHT. Karena itu, apabila kebutuhan pelayanan meningkat sementara kemampuan fiskal daerah terbatas, maka kualitas pelayanan kesehatan dikhawatirkan ikut terdampak. “Rumah sakit daerah itu banyak yang dicover dari hasil cukai,” katanya.

Ia menilai Jatim sebagai salah satu daerah penghasil cukai terbesar seharusnya memperoleh porsi lebih besar. Sebab, selain menjadi penyumbang penerimaan negara dari sektor cukai, daerah juga harus menanggung dampak kesehatan akibat konsumsi rokok dan tingginya kebutuhan pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Kembar hingga Satu Korban Hamil, Bapak di Sukolilo Surabaya Ditahan

Adhy juga menyoroti kebijakan BPJS tanpa kelas yang akan membawa konsekuensi besar terhadap pembiayaan rumah sakit. Dengan sistem baru tersebut, rumah sakit dituntut meningkatkan standar pelayanan dan menyesuaikan fasilitas rawat inap agar sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kondisi itu diperkirakan membuat biaya operasional rumah sakit meningkat cukup signifikan, terutama bagi RSUD yang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Film Colony Pecahkan Rekor Box Office Korea, Dinantikan di Indonesia 

Sementara itu, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Bangun T Purwaka mendukung usulan kenaikan DBHCHT untuk daerah. Namun, ia menegaskan manfaat kebijakan tersebut hanya akan dirasakan rumah sakit milik pemerintah daerah. “Itu kan untuk rumah sakit daerah. RSUD,” tegasnya.

Bangun mengatakan rumah sakit swasta tidak akan memperoleh dampak langsung dari kenaikan DBHCHT karena dana tersebut memang dialokasikan khusus untuk fasilitas kesehatan pemerintah. “Kalau rumah sakit swasta ya gak berdampak sama sekali,” katanya.

Baca Juga: Jejak Tak Terhapuskan: Bagaimana Pep Guardiola Merevolusi Wajah Sepak Bola Inggris

Ia menambahkan tantangan rumah sakit ke depan akan semakin berat ketika BPJS tanpa kelas resmi diterapkan. Rumah sakit harus melakukan penyesuaian ruang rawat inap, kapasitas tempat tidur, hingga standar layanan kesehatan sesuai regulasi baru pemerintah.

Menurut Bangun, tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, rumah sakit daerah berpotensi menghadapi tekanan operasional yang lebih besar di tengah meningkatnya kebutuhan layanan masyarakat.

Baca Juga: Haji 2026: Satu Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat karena Dicekal Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Karena itu, usulan Pemprov Jatim untuk menaikkan porsi DBHCHT dinilai menjadi langkah strategis agar daerah memiliki ruang fiskal lebih luas dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan publik. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#bagi hasil #cukai rokok #Jawa Timur #sekdaprov jatim #DBHCHT