Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tak Perlu Khawatir, Dindik Jatim Pastikan Nasib Guru Honorer Tetap Digaji hingga 2026

Mus Purmadani • Jumat, 22 Mei 2026 | 21:45 WIB
KEPASTIAN: Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, pastikan guru honorer tetap mendapat gaji hingga akhir 2026.(IST/RADAR SURABAYA)
KEPASTIAN: Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, pastikan guru honorer tetap mendapat gaji hingga akhir 2026.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan keberadaan guru non-ASN atau guru honorer di sekolah tetap diperhatikan di tengah penataan tenaga pendidik nasional. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan tidak ada pemberhentian guru honorer dan mereka masih tetap dapat mengajar serta menerima gaji hingga akhir 2026.

Hal itu disampaikan Aries menyusul munculnya kekhawatiran para guru honorer terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan pemerintah daerah.

Menurut Aries, pemerintah pusat justru telah menyiapkan formulasi dan regulasi baru agar para tenaga pendidik non-ASN tetap dapat mengajar setelah masa transisi berakhir pada 2027.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Nasib Rusunami Tambak Wedi

“Nah, kalau guru honorer itu sebenarnya memang kita harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Kemarin saya sudah bertemu dengan Ibu Dirjen GTK, terus kita ketemu dengan Deputi di Kemenpan bahwa sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Aries, Jumat (22/5). 

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut hanya menegaskan bahwa guru honorer yang sudah terdata tetap bisa memperoleh gaji dan tunjangan profesi hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Temuan Hewan Kurban Scabies, Cak Ji Minta Pengawasan Lapak Hewan Kurban Diperketat

“Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026 mereka masih bisa digaji, diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka,” katanya.

Aries mengungkapkan, mulai 2027 pemerintah pusat akan menerapkan skema baru untuk penataan tenaga pendidik. Karena itu, istilah guru honorer nantinya tidak lagi digunakan, meskipun para tenaga pengajar tersebut tetap dibutuhkan sekolah.

Baca Juga: Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Kembar hingga Satu Korban Hamil, Bapak di Sukolilo Surabaya Ditahan

“Nanti 2027 tidak boleh ada lagi istilah guru honorer. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi dan skemanya,” jelasnya.

Ia mengatakan kebutuhan tenaga pengajar akan tetap disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik), yakni berdasarkan jumlah murid, guru, dan mata pelajaran di masing-masing sekolah. Menurut Aries, Pemprov Jatim sudah melakukan pemetaan jumlah guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri. Saat ini tercatat terdapat 2.295 guru non-ASN di Jawa Timur.

Baca Juga: Film Colony Pecahkan Rekor Box Office Korea, Dinantikan di Indonesia 

“Jumlah itulah yang nanti kita petakan berapa sebenarnya kebutuhan guru non-ASN yang akan kita lanjutkan di tahun 2027,” ujarnya.

Aries memastikan keberadaan guru non-ASN masih sangat diperlukan, terutama karena banyak sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar akibat guru pensiun. “Kalau pendidikan ini mutu dan kualitasnya ingin ditingkatkan, kami butuh guru-guru yang memang harus ada di sekolah karena banyak guru yang pensiun dan membutuhkan tambahan guru,” katanya.

Baca Juga: BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia

Ia juga memastikan tidak ada penghentian pembayaran honor guru non-ASN selama kemampuan anggaran daerah masih memungkinkan. “Insyaallah dengan kemampuan yang ada dan keinginan kuat dari Ibu Gubernur, guru-guru itu tetap dibutuhkan,” tambahnya.

Selain sekolah negeri, Aries menegaskan sekolah swasta juga tetap memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui dana BOS dan Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP). “Negeri dan swasta sama-sama dapat bantuan dari pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Sejoli Viral Terekam Curi Laptop di Kampung Malang Surabaya

Terkait keresahan guru honorer yang ramai diperbincangkan di media sosial, Aries menilai banyak informasi yang berkembang belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.

“Sebenarnya mereka waswas karena melihat komentar-komentar di media sosial. Padahal pemerintah pusat sedang menyiapkan regulasi agar mereka tetap bisa mengajar di 2027 meskipun nanti mungkin dengan skema dan sistem gaji berbeda,” jelasnya. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Dindik Jatim #2027 #Guru Honorer #pemprov jatim #kebijakan