Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Miris! Siswi SMP di Malang Diduga Dicabuli Oleh Ayah Mantan Kekasih

Nurista Purnamasari • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:41 WIB
Ilustrasi. (Pinterest)
Ilustrasi. (Pinterest)

RADAR SURABAYA - Kasus pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kota Malang. Polresta Malang Kota mengungkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WHS, 39, diduga mencabuli siswi SMP sebanyak enam kali sejak Desember 2025. 

Fakta ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai gelagat pelaku saat mengantar jemput korban. Mirisnya, pelaku merupakan ayah dari matan kekasih korban.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah. 

Baca Juga: Kisah Jemaah Haji: Usia 105 Tahun, Mbah Marsiyah Asal Kediri Bisa Berhaji Hasil Nabung Jualan Jenang 500 Rupiah

“Awalnya ada guru yang curiga dengan orang yang mengantar sekolah korban, yang mana pada saat diantar pelaku mencium kedua pipi dan mulut korban,” ujarnya, Rabu (20/5).

Orangtua korban kemudian menerima surat panggilan dari sekolah dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 29 April 2026. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah dicabuli sejak Desember 2025. Aksi dilakukan di rumah pelaku di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, saat kondisi rumah sepi.

Baca Juga: Miris! Kiai Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri Laki-Laki

“Kejadian keenam pada hari Jumat, 10 April 2026, pukul 11.25 WIB di rumah pelaku,” ungkap Lukman.

Polisi mencatat enam kali peristiwa pencabulan terjadi, dengan modus memanfaatkan situasi rumah kosong.

Saat ini, kasus ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Baca Juga: Kemendikdasmen Lepas 3.000 Lulusan SMK dan 600 dari LPK di Jatim Kerja ke Luar Negeri

WHS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP Nasional.

“Kami juga masih menunggu hasil visum korban yang dilaksanakan dengan RSSA Malang,” tambah Lukman. (kmp/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#siswi smp dicabuli #malang #driver ojol #pencabulan