RADAR SURABAYA - Kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Polres Ponorogo resmi menetapkan JYD, pimpinan Ponpes TQRW Kecamatan Jambon, sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri laki-laki.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan maraton dan gelar perkara yang mengantongi bukti kuat.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menegaskan status hukum JYD resmi dinaikkan menjadi tersangka. “Sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan cabul atau asusila santri,” ujarnya, Selasa (19/5).
Baca Juga: Dipicu Fenomena MJO dan Gelombang Rossby, Hujan Kerap Guyur Jawa Timur
Kronologi Terungkapnya Kasus
Aksi bejat sang kiai terbongkar berkat keberanian seorang santri yang melarikan diri karena tidak tahan menjadi korban.
Santri tersebut kemudian menceritakan trauma yang dialaminya kepada keluarga. Sang kakak yang tidak terima langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ihsan, menjelaskan, korban awalnya bercerita bahwa diperlakukan tidak senonoh oleh kiainya.
“Saudaranya merasa tidak terima, akhirnya melapor. Dari laporan awal ini, kasus yang selama bertahun-tahun tersembunyi akhirnya terkuak,” jelasnya.
Menurut Ihsan, dugaan pencabulan sudah berlangsung sejak 2017 dengan total 11 santri laki-laki menjadi korban.
“Sebagian besar memang masih bawah umur. Ada yang dewasa. Yang jelas korban 11 itu laki-laki, semua santri bukan santriwati,” bebernya.
Baca Juga: Kaca Balai Pemuda Rusak, Pemkot Surabaya Data Proses Perbaikan
Polisi mengantongi minimal dua alat bukti sah, termasuk pengakuan korban dan tersangka. Saat ini JYD ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kelancaran penyidikan.
“Ada dua alat bukti. Juga ada pengakuan korban dan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” jelas Imam Mujali.
Viral di Media Sosial
Sebelum rilis resmi, publik sempat dihebohkan dengan video amatir penangkapan JYD yang beredar di media sosial. Rekaman berdurasi 10 dan 37 detik memperlihatkan suasana panik saat tersangka diamankan.
Selain itu, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain, sehingga kasus ini bisa menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan di pesantren agar lebih aman bagi santri. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari