RADAR SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan keberadaan guru honorer hingga saat ini masih menjadi tulang punggung proses belajar mengajar, khususnya di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Puguh, banyak sekolah di wilayah pinggiran maupun kawasan dengan keterbatasan tenaga pengajar masih sangat bergantung pada guru non-ASN agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal. Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Jatim mencermati secara serius polemik terkait larangan guru honorer mengajar mulai 1 Januari 2027 yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Pemprov Jatim harus mencermati ini secara serius dan menyiapkan solusi yang relevan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan baik di seluruh wilayah Jatim,” ujar Puguh, Senin (18/5).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut menilai surat edaran maupun wacana terkait penghentian guru honorer menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi tenaga pendidik yang hingga kini masih berstatus non-ASN.
“Surat edaran dan wacana terkait guru honorer ini memang menjadi salah satu situasi yang cukup polemik di tengah masyarakat, terutama bagi para guru yang sampai hari ini masih berstatus honorer,” katanya.
Puguh menegaskan, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menopang sistem pendidikan nasional, termasuk di Jatim yang memiliki jumlah penduduk besar dan kebutuhan tenaga pengajar yang tinggi.
Ia pun meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memberikan penjelasan secara rinci terkait nasib para guru honorer apabila aturan tersebut benar-benar diterapkan pada 2027 mendatang.
“Kalau aturan itu diterapkan, lalu nasib mereka bagaimana? Apakah mereka dijamin akan diangkat menjadi ASN atau seperti apa skemanya? Ini yang harus dijawab secara jelas,” tegasnya.
Selain persoalan nasib tenaga honorer, Puguh juga menyoroti kondisi fiskal pemerintah daerah yang dinilai masih cukup berat akibat adanya pemangkasan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan daerah apabila harus menanggung tambahan beban pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dalam jumlah besar.
Menurutnya, kebijakan penataan tenaga honorer harus dirancang secara matang agar tidak memunculkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan di daerah.
Ia mengingatkan, Jatim sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia memiliki tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, sehingga keberadaan guru honorer masih menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Puguh pun meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim bersama Pemprov Jatim mulai menyiapkan langkah antisipatif dan solusi konkret sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu dan hak para guru tetap mendapat perhatian. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto