RADAR SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), Suli Da’im, menegaskan pentingnya keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas melalui regulasi yang progresif, implementatif, dan berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat rentan.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim itu, pembahasan Raperda Disabilitas tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses administrasi legislasi. Lebih dari itu, perda tersebut menjadi ukuran moral sekaligus wujud keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan yang selama ini masih menghadapi berbagai ketimpangan struktural.
“Jangan sampai penyandang disabilitas menjadi warga kelas dua di Jatim. Mereka memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, aksesibilitas publik, dan kehidupan yang bermartabat,” ujar Suli, Minggu (17/5).
Baca Juga: Geger, Warga Jalan Dupak Masigit Surabaya Ceburkan Diri ke Sumur, Ini Pemicunya
Suli menjelaskan, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jatim, jumlah penyandang disabilitas di Jatim mencapai sekitar 1,6 juta jiwa atau sekitar 4,1 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar berasal dari disabilitas fisik sebesar 38 persen, disabilitas sensorik netra 21 persen, dan disabilitas intelektual 17 persen.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa isu disabilitas bukan persoalan kecil, melainkan menyangkut jutaan warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan setara.
Baca Juga: Haji 2026: Kemenhaj Fasilitasi Pembayaran Dam di Indonesia
“Di balik statistik itu ada masyarakat yang harus dipastikan mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara,” tegas anggota DPRD Jatim empat periode tersebut.
Suli menilai hingga kini pelayanan publik di Jatim masih belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas. Ia menyoroti masih minimnya fasilitas umum yang memenuhi standar aksesibilitas, mulai dari gedung pemerintahan, trotoar, fasilitas kesehatan, terminal, hingga transportasi publik.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 2026, Jatuh pada 27 Mei!
“Guiding block bagi tunanetra masih minim, ram kursi roda belum menjadi standar, dan layanan informasi digital pemerintah juga belum sepenuhnya aksesibel. Ini menjadi ironi ketika pemerintah terus berbicara tentang transformasi pelayanan publik modern,” katanya.
Selain persoalan aksesibilitas, Wakil Ketua DPW PAN Jatim itu juga menyoroti rendahnya penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal.
Baca Juga: ONE OK ROCK Tutup Tur Asia di Jakarta, Album “DETOX” Jadi Simbol Perlawanan dan Harapan
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mengatur kuota minimal dua persen tenaga kerja disabilitas di lingkungan pemerintah dan BUMN, serta satu persen di sektor swasta.
Namun dalam praktiknya, tingkat penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal masih sangat rendah, yakni sekitar 0,3 persen.
Baca Juga: F-PKS DPRD Jatim: Masih Ada Kesenjangan Meski Ekonomi Tumbuh
“Ini menunjukkan stigma terhadap penyandang disabilitas masih sangat besar. Kesempatan kerja yang setara belum benar-benar terwujud,” ujarnya.
Karena itu, Komisi E DPRD Jatim mendorong agar Raperda Disabilitas disusun secara progresif dan implementatif, bukan sekadar menjadi regulasi simbolik tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Warning MBG: “Jangan Pertaruhkan Keselamatan Anak demi Kejar Program”
Politisi senior PAN tersebut menegaskan sedikitnya ada lima agenda strategis yang harus diatur secara tegas dalam perda tersebut. Yakni penguatan aksesibilitas fisik dan digital, pembentukan mekanisme pengawasan independen, optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD), penguatan anggaran berbasis disabilitas dalam APBD, serta perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Tak hanya itu, Suli juga mendorong pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga independen yang bertugas menjembatani aspirasi, pengawasan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Jatim.
Baca Juga: Viral di Jagad Maya, Dua Pemuda Surabaya Barat Duel Usai Dugem Diduga Masalah Wanita
Menurutnya, prinsip nothing about us without us harus menjadi ruh utama dalam setiap kebijakan terkait disabilitas. Karena itu, penyandang disabilitas harus dilibatkan secara langsung dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Penyandang disabilitas tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan, tetapi harus menjadi subjek yang terlibat aktif dalam proses perumusan kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Waspada, Enam Hari Banjir Rob di Pesisir Surabaya
Ia menjelaskan, komposisi KDD nantinya diusulkan terdiri atas 60 persen unsur penyandang disabilitas lintas kategori dan 40 persen unsur masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu disabilitas, seperti akademisi, tenaga medis, praktisi pendidikan inklusif, aktivis sosial, dan dunia usaha.
Sul menambahkan, keberadaan KDD akan menjadi indikator keseriusan Jatim dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi penyandang disabilitas, bukan sekadar berhenti pada tataran regulasi.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Korban Curanmor di Sukolilo Surabaya Tangkap Pelaku usai Ajak COD
“Ukuran kemajuan sebuah daerah bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi sejauh mana negara mampu memuliakan kelompok paling rentan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto