Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Temukan 25.400 Sim Card Sudah Teregistrasi, Polda Jatim Dalami Pemesan Kode OTP

M. Mahrus • Rabu, 13 Mei 2026 | 15:31 WIB
DIAMANKAN: Puluhan ribu sim card diamankan dari sindikat penjual kode OTP. Polda Jatim temukan sebanyak 25.400 sim card sudah teregistrasi. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Puluhan ribu sim card diamankan dari sindikat penjual kode OTP. Polda Jatim temukan sebanyak 25.400 sim card sudah teregistrasi. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim masih mendalami pemesan kode OTP (One Time Pasword) yang dijual tersangka DBS dan kawan-kawannya. Dari hasil pemeriksaan terungkap, diduga pemesan merupakan kelompok pelaku kejahatan phising dan scamming. Hasil penyidikan ditemukan 25.400 sim card yang sudah teregistrasi. 

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, menuturkan, Puluhan ribu sim card tersebut diduga didaftarkan menggunakan data pribadi orang lain yang diperoleh dengan cara ilegal dan melanggar hukum.

"Untuk data NIK mereka mencomot dari sebuah aplikasi yang bernama skrip. Jadi mereka mencomot kita juga masih mengembangkan siapa yang memasukkan kode data pribadi ke dalam aplikasi tersebut," sebutnya. 

Baca Juga: Menteri HAM Pigai Akui Satu SPPG Urus 13 Sekolah di Surabaya Berat, Pengelola Amatir Harus Dihentikan

Ia mengatakan penyidik masih mengembangkan siapa-siapa pemesannya. Patut diduga jika mereka menggunakan sim card yang dibeli otomatis menggunakan kode OTP-nya. 

"Kemungkinan besar dan dugaan kuat kami ini adalah cikal bakal yang digunakan mereka para kelompok phising dan scamming untuk melakukan aksi kejahatannya," ujarnya, Rabu (13/5).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Border Hewan Kurban, Ternak Tanpa Vaksin dan Dokumen Ditolak Masuk

Untuk korban, lanjut Bimo, sedang dilakukan pengembangan. Sebab ada dugaan bukan hanya data pribadi warga Jawa Timur yang dicuri atau digunakan komplotan tersangka untuk menerbitkan sim card. 

"Analisa awal kami ini mereka mencomot ini bukan hanya dari kode NIK atau data pribadinya Jawa Timur, tetapi seluruh Indonesia. Sindikat mereka kalau seperti ini jelas mereka melanggar karena juga tidak apa mempunyai izin untuk untuk melaksanakan kegiatan ini," tegasnya.

Baca Juga: Peringatan 8 Tahun Tragedi Bom Tiga Gereja, Uskup Surabaya Pimpin Misa dan Aksi Solidaritas Lintas Iman 

Kronologi Polda Jatim Tangkap Sindikat Penjual Kode OTP Ilegal 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim membongkar sindikat kasus penjualan kode OTP (one time pasword) dan home industri penerbitan sim card menggunakan data pribadi orang lain.

Tiga orang tersangka ditangkap. Mereka DBS, 23, warga Denpasar, IGVS, 23, warga Karangasem, dan MA, 35, warga Tanah Laut Kalimantan Selatan. 

Baca Juga: Prediksi Manchester City vs Crystal Palace: Laga Hidup Mati Citizens Demi Gelar Juara

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari personel Siber yang mengendus adanya sebuah website fastsim yang menjual sim card dengan harga yang sangat murah.

Kemudian dilakukan pengecekan dan penyelidikan oleh anggota Siber Polda Jatim. Akhirnya sindikat tersebut terungkap. Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap. Dua orang ditangkap di Bali dan satu orang di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Waduh! 11 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Judi Online

"Pertama inisial DBS warga Denpasar perannya membuat website fasbite dan modem pool manager untuk membuat dan menjual kode OTP yang teregister data orang lain," ucapnya, Selasa (12/5).

Tersangka kedua IGVS berperan sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian kode OTP yang teregistrasi data orang lain dari user serta mengendalikan website dan stok kode OTP.  Kemudian tersangka MA  berperan melakukan registrasi simcard dengan data orang lain yang digunakan untuk membuat kode OTP.

Baca Juga: Mengenang Aksi Mei 1998: Tragedi Reformasi yang Mengubah Indonesia

Modus operandi tersangka DBS selaku pemilik dan pembuat website fasbite sejak bulan september 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi. Di antaranya Whatsapp (WA), instagram shopee dan beberapa media sosial lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan seperti scamming, phising judi online pencucian uang dan pinjol ilegal, sim swape dan pembuatan akun buzer.

"Tersangka menggunakan sarana modem pool dan simcard yang teregister data orang lain serta program modem pool manager untuk selanjutnya dijual melalui website fastbite dengan harga bervariasi antara Rp 500 sampai Rp 8 ribu rupiah per OTP," ungkapnya. 

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Santri di Surabaya, Ngaku Kalau Perempuan Takut Zina dan Hamil

Dari penjualan kode OTP itu tersangka memperoleh keuntungan secara keseluruhan sekitar Rp 400 juta.(rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kode otp #sim card ilegal #siber polda jatim #Polda Jatim #NIK