Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Ngaku Omzet hingga Miliaran Rupiah

M. Mahrus • Senin, 11 Mei 2026 | 15:13 WIB
DISITA: Ditsiber Polda Jatim berhasil membongkar jaringan penipuan jual beli mobil online dengan omzet miliaran rupiah.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DISITA: Ditsiber Polda Jatim berhasil membongkar jaringan penipuan jual beli mobil online dengan omzet miliaran rupiah.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim membongkar sindikat kasus penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah. Sebanyak 11 tersangka ditangkap dan ditahan. 

Mereka DDA, 21, RJIG, 20, YA, 23, dan DPC, 25, warga Kediri. Sementara untuk yang diamankan di Batam, M, 31, warga Kutai Kartanegara, ACS, 29, warga Pinrang, dan BFP, 25, warga Balikpapan.

Sedangkan tersangka ditangkap di Samarinda empat orang. Mereka, A, 38, S, 35, AA, 23, dan W, 35, . Keempatnya warga Samarinda.

Baca Juga: Sosok Satpam yang Ditemukan Tewas di Pos Sukomanunggal Jaya Surabaya, Dikenal Baik dan Sopan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Abast, Senin (11/5).

Baca Juga: Satpam Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Pos Sukomanunggal Jaya Surabaya

Abast mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.

Kronologi Penggerebekan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online 

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial (medsos) Facebook. Korban lalu berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp 315 juta.

Baca Juga: Pengamat: Polemik Balai Pemuda Bisa Jadi Momentum Benahi Ruang Seni Surabaya

Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp 220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan nomor korban akhirnya diblokir. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan para korban.

Baca Juga: Megawati Hangestri Resmi Gabung Hyundai Hillstate, Isi Slot Pemain Asia untuk V-League 2026/2027

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

"Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi," ungkapnya. 

Baca Juga: Usai 2 Hari Pencarian, Mahasiswa ITB yang Hilang di Gunung Puntang Akhirnya Ditemukan Selamat

Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan. Kemudian warga diberi bonus imbalan minyak goreng satu liter.

Polisi menangkap jaringan pengepul di Kediri. Mereka DS, RV, YD, dan DN. Keempatnya berperan sebagai pengepul rekening bank dan perekrut masyarakat untuk membuka rekening baru sebagai sarana.

Baca Juga: Tak Harus 10 Ribu, Jalan Kaki 5.000 Langkah Sehari Tetap Sehatkan Tubuh

“Mereka bertugas mengumpulkan rekening dan mengaktifkan mobile banking. Warga diiming-imingi bonus satu liter minyak goreng untuk membuka rekening,” tuturnya.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap tiga tersangka di Batam berinisial MJ, AN, dan BD. Mereka bertugas mencari sasaran korban melalui marketplace media sosial di berbagai wilayah.

Baca Juga: Bukan Hantavirus, Ini Penyakit Menular yang Perlu Lebih Diwaspadai di Indonesia

Sementara di Samarinda, polisi mengamankan empat tersangka lainnya, yakni AF, SH, AD, dan WY. AF diduga berperan sebagai koordinator jaringan dan perekrut pelaku. Sementara SH dan AD bertugas mencairkan uang hasil penipuan. 

Untuk WY diduga mengelola rekening penampung dana kejahatan. "Tersangka yang ditangkap di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan," bebernya.

Baca Juga: Gunakan Kain Sarung dan Tali, Bobol Rumah Tetangga di Bulak Banteng Surabaya

Dari pengungkapan kasus, disita barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-25R, 30 unit ponsel, sejumlah buku rekening, dan dokumen perbankan.

Menurutnya, kendaraan yang disita diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keuntungan penipuan online yang dilakukan sindikat. "Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 5 - 7 miliar per bulan selama menjalankan aksinya sejak November 2025," tegasnya.

Baca Juga: 143 Tim Mahasiswa Ikuti Business Plan Competition 2026, Digelar FEB UWP Surabaya

Saat ini, lanjut Bimo, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan tersebut dalam sekitar 60 laporan kasus serupa yang tersebar di sejumlah wilayah hukum di Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Sidoarjo. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#jual beli mobil #ditsiber polda jatim #modus #penipuan online #marketplace