RADAR SURABAYA – PT KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah terus memperketat pengawasan perlintasan sebidang demi menekan angka kecelakaan kereta api.
Hingga 2026, sebanyak 139 perlintasan liar dan tidak terjaga telah ditutup di seluruh wilayah operasional Daop 8 Surabaya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan di perlintasan sebidang ilegal.
Berdasarkan data hingga April 2026, terdapat total 435 perlintasan sebidang di wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya.
Dari jumlah tersebut, 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, 60 dijaga pihak eksternal, 87 tidak dijaga, dan masih terdapat 18 perlintasan liar yang belum tertangani.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena dibuka tanpa izin resmi dan tidak memiliki fasilitas keselamatan memadai.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama.
Baca Juga: Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Mahendro, Jumat (8/5).
Penutupan Perlintasan Liar Dilakukan Bertahap
KAI Daop 8 Surabaya mulai melakukan penutupan perlintasan liar sejak 2020. Pada tahun tersebut, sebanyak 20 perlintasan ditutup.
Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, dan 9 perlintasan sepanjang 2026.
KAI Daop 8 Surabaya juga menargetkan penutupan 15 perlintasan liar tambahan hingga akhir 2026.
Prioritas penutupan difokuskan pada titik yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keamanan.
Menurut Mahendro, penanganan perlintasan liar membutuhkan dukungan semua pihak karena risiko kecelakaannya sangat tinggi bagi pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Baca Juga: Festival Rujak Uleg 2026 Kian Meriah, Disulap Jadi Pesta Budaya Rasa Stadion
“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risikonya sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” katanya.
Strategi KAI Daop 8 Surabaya Tekan Angka Kecelakaan
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 8 Surabaya juga menjalankan sejumlah langkah lain untuk meningkatkan keselamatan di jalur kereta api.
Strategi tersebut meliputi pemasangan palang pintu, rambu peringatan, penguatan penjagaan petugas, hingga sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
KAI juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk menata perlintasan sebidang serta memperketat penegakan aturan.
Masyarakat diimbau selalu mematuhi rambu lalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintas, dan mendahulukan perjalanan kereta api demi mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.(rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan