Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komplotan Pencuri dan Penadah Motor Asal Pasuruan Ditangkap Polda Jatim, Polisi  Sita Bahan Peledak

M. Mahrus • Sabtu, 2 Mei 2026 | 10:42 WIB
DIRINGKUS: Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus prncuri dan penadah motor asal Pasuruan. Polisi juga menyita bahan peledak dari tersangka.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS: Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus prncuri dan penadah motor asal Pasuruan. Polisi juga menyita bahan peledak dari tersangka.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap komplotan pencuri motor dan penadah asal Kejayan, Pasuruan. Tersangka pencuri motor MF, 25, dan AL, 31, warga Kejayan, Pasuruan. Sementara penadahnya M, 36, warga Kejayan.

Selain meringkus komplotan tersangka, polisi menemukan bahan peledak seberat 3 kilogram (Kg) di rumah tersangka MF. 
Panit I Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati Joyonegoro mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor dan penadahan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor.

Anggota Unit III Subdit Jatanras melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kejayan, Pasuruan Kamis (30/4) malam.

Baca Juga: Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Pantai Kenjeran Surabaya Kembali Marak, PSK Mangkal di Warkop

"Pelaku pencurian motor ada dua orang. Inisial MF dan AL. Pelaku penadahan inisial M ketiganya warga Pasuruan Kabupaten," ujarnya, Sabtu (2/5).

Saat dilakukan penangkapan terhadap penadah M, anggota sempat kejar-kejaran hingga masuk kebun. Menariknya, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menemukan bahan peledak dari salah satu rumah tersangka pencuri MF.

Baca Juga: Kepemilikan Rumah di Jatim Turun Tipis 2025, Tekanan Hunian Perkotaan Kian Tinggi

"Kami temukan bahan peledak belerang dan bubuk mesiu seberat 3 kilogram dari pelaku MF," ungkapnya. 

Temuan bahan peledak tersebut masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Jatanras. Sebab bahan peledak tersebut sangat berbahaya bila digunakan sembarangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Sabtu 2 Mei: Potensi Hujan Ringan, Waspada Banjir Rob di Pesisir Efek Bulan Purnama 

"Untuk modus pelaku mencuri motor berbagi tugas. Ada yang mengamati wilayah dan menyuntik (eksekusi) motor menggunakan kunci T," bebernya.

Usai berhasil mencuri motor, pelaku menjual kepada penadah M. Oleh M kemudian motor curian digerinda nomor rangka dan nomor mesin. Lalu diubah sesuai dengan STNK yang dibeli di facebook.

Baca Juga: Bendungan Karet Gubeng Surabaya, Bergaya Eropa yang Masih Kokoh dan Berfungsi hingga Kini
"Jadi dia beli STNK asli di facebook.  Dia samakan nomor di STNK dengan kendaraan yang digerinda tadi. Dijual dengan harga normal," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka pencuri sudah beraksi mencuri motor dua kali. Masing-masing motor dijual Rp 4 juta dan Rp 2, 5 juta. 
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita tiga unit motor, bahan peledak 3 kg, dan kunci T. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pembertan dan pasal 591 tentang penadahan. Selain itu terhadap tersangka MF dikenakan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kejayan pasuruan #penadah #subdit jatanras polda jatim #bahan peledak #pencuri