Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Monev 2025 Baru 18 OPD Informatif, KI Jatim Dorong Perda Masuk Prolegda Prioritas

Mus Purmadani • Rabu, 29 April 2026 | 19:54 WIB
EVALUASI: Komisioner KI Jatim, M Sholahuddin, mengungkapkan baru 18 OPD yang informatif dari hasil monev 2025.(IST/RADAR SURABAYA)
EVALUASI: Komisioner KI Jatim, M Sholahuddin, mengungkapkan baru 18 OPD yang informatif dari hasil monev 2025.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Tingkat keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih perlu mendapat perhatian serius. Komisi Informasi (KI) Jawa Timur (Jatim) mencatat hasil monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2025, dari total 64 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dievaluasi, baru 18 OPD yang berhasil meraih predikat informatif.

Komisioner KI Jatim, M Sholahuddin, mengungkapkan bahwa mayoritas OPD lainnya masih belum memenuhi standar keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi. Evaluasi tersebut dilakukan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) dengan sejumlah indikator yang ketat dan terukur.

“Penilaian itu bisa dilihat dari berbagai aspek, misalnya apakah OPD tersebut sudah memiliki PPID atau belum, bagaimana sarana dan prasarana layanan informasinya, termasuk apakah sudah ramah terhadap layanan difabel atau belum. Semua itu menjadi indikator penilaian kami,” jelasnya, Rabu (29/4). 

Baca Juga: Dua Pria Ditangkap Curi Kabel Telepon di Menganti Wiyung Surabaya

Ia menegaskan, proses monev yang dilakukan KI Jatim bersifat objektif dan akuntabel. Seluruh indikator penilaian disusun secara transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian, hasil evaluasi yang dikeluarkan diharapkan mampu menjadi cerminan nyata kondisi keterbukaan informasi di masing-masing OPD.

“Publik bisa melihat sendiri bahwa proses monev ini objektif, tidak ada konflik kepentingan. Akuntabilitasnya tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Lakukan Penindakan Pelanggaran Gunakan ETLE Handheld, Sehari 748 Pelanggar Terjaring

Lebih lanjut, KI Jawa Timur juga menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur. Padahal, regulasi tersebut dinilai sangat penting untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi di daerah.

Komisioner KI Jatim yang akrab disapa Cak Hud ini menyampaikan, saat ini Jawa Timur baru memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2018 yang mengatur keterbukaan informasi. Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendorong kepatuhan badan publik.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Sekretaris DPRD Jatim Anjurkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum

“Jawa Timur ini belum memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik. Sementara provinsi lain seperti Bali, DKI Jakarta, dan DIY sudah lebih dulu memiliki regulasi tersebut. Ini yang menjadi salah satu faktor mengapa indeks keterbukaan informasi kita masih tertinggal,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan rendahnya indeks keterbukaan informasi dengan Indeks Demokrasi Indonesia di Jawa Timur yang dinilai belum optimal. Berdasarkan hasil kajian, salah satu penyebabnya adalah belum adanya payung hukum yang kuat di tingkat daerah.

Baca Juga: Terjebak Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dimassa di Jalan Simorejo Sari Surabaya

“Setelah diteliti, salah satu penyebabnya memang karena belum ada Perda Keterbukaan Informasi Publik. Ini berdampak pada belum optimalnya transparansi dan akuntabilitas badan publik,” tambahnya.

Untuk itu, KI Jawa Timur mendorong DPRD Jawa Timur agar segera menginisiasi pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik dan memasukkannya dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas. Hal ini dinilai penting, terutama di tengah perkembangan era digitalisasi yang menuntut transparansi informasi yang lebih cepat dan terbuka.

Baca Juga: Rooney Bongkar Kelemahan PSG dan Bayern: Skor 5-4 Bukan Hebat, Tapi Rapuh!

“Dengan adanya Perda, akan ada kekuatan hukum yang lebih mengikat. Nantinya juga bisa diatur mekanisme sanksi, reward, dan punishment bagi OPD. Ini penting agar badan publik lebih disiplin dalam memberikan layanan informasi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 yang turut mengatur keterbukaan informasi publik. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan tambahan dalam memperkuat sistem keterbukaan informasi di daerah.

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, BPBD Surabaya Minta Waspadai Kekeringan dan Panas Ekstrem 

KI Jawa Timur berharap dukungan penuh dari DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk menjadikan Perda Keterbukaan Informasi Publik sebagai prioritas pembahasan.

“Ini momentum yang tepat. Daripada energi habis untuk membahas Perda lain yang belum selesai, lebih baik mendorong Perda ini. Karena dampaknya sangat luas, dari yang gelap menjadi terang benderang,” pungkasnya. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#hasil monev #opd #Komisi Informasi Jatim #Keterbukaan Informasi #pemprov jatim