RADAR SURABAYA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Terbaru, KPK memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan serta direksi PT Agung Pradana Putra sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan terhadap MS selaku PPK Dinas PRKPCK Lamongan dan AA selaku Direktur PT Agung Pradana Putra,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (29/4).
Keduanya diperiksa untuk mengungkap lebih dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019.
Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, BPBD Surabaya Minta Waspadai Kekeringan dan Panas Ekstrem
Berdasarkan catatan KPK, MS hadir pada pukul 10.09 WIB, sedangkan AA tiba pada pukul 10.44 WIB.
Kasus Bergulir Sejak 2023
Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak 15 September 2023, ketika KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan.
Dalam proses tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, meski identitasnya belum diungkap ke publik saat itu.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp151 miliar, menjadikannya salah satu kasus korupsi proyek daerah dengan nilai besar.
Perkembangan berikutnya, pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam perkara ini mencapai empat orang.
Libatkan BPKP dan ITB
Dalam upaya memastikan besaran kerugian negara secara akurat, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca Juga: Pipa Perumdam Surya Sembada Bocor di MERR Surabaya, Petugas Masih Lakukan Penanganan
Hasilnya, pada 29 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah menerima laporan resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan