Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terbongkar! 19 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta Uang Pungli Izin Tambang

Andy Satria • Jumat, 24 April 2026 | 06:31 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami kasus korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami kasus korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur.

RADAR SURABAYA – Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil dugaan pungutan

liar (pungli) perizinan tambang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp707 juta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo, mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Pengembalian dilakukan dengan itikad baik tanpa paksaan. Kami mengimbau seluruh staf di bidang pertambangan untuk mengembalikan uang hasil pungli secara bertahap,” ujar Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4).

Baca Juga: Kembali Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim, Kejati Temukan Aliran Pungli Rutin

Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari pembagian dana pungli yang diterima secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.

Nominal yang diterima bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung jabatan dan beban pekerjaan.

Menurut Wagiyo, praktik pungli dalam pengurusan izin pertambangan itu diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur.

Pembagian dana disebut dilakukan setiap akhir bulan kepada seluruh staf di bidang pertambangan.

Dalam kasus ini, praktik pungli diduga terjadi atas arahan dua tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS.

Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil pendapatan tidak sah.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari uang yang bersumber dari praktik pungli,” kata Wagiyo.

Baca Juga: Prediksi Real Betis vs Real Madrid: Laga Penentu, Los Blancos Tak Boleh Tergelincir

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Senin (20/4) selama enam jam.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Dokumen yang disita meliputi berkas permohonan izin pertambangan yang diduga sengaja ditahan meskipun persyaratan telah

lengkap, catatan pembagian keuangan, serta disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar perintah tidak sah.

Penyidik juga menemukan kesesuaian fakta hukum terkait aliran dana pungli yang diduga dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan.

Hingga kini, Kejati Jawa Timur masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.(sam) 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#kejaksaan tinggi jatim #Dinas ESDM Jatim #pungutan liar