Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kembali Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim, Kejati Temukan Aliran Pungli Rutin

Andy Satria • Kamis, 23 April 2026 | 17:10 WIB
PERKEMBANGAN KASUS: Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo (tengah) memberikan keterangan terkait temuan baru saat menggeledah kantor Dinas ESDM Jatim, Kamis (23/4).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
PERKEMBANGAN KASUS: Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo (tengah) memberikan keterangan terkait temuan baru saat menggeledah kantor Dinas ESDM Jatim, Kamis (23/4).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) oleh Kejati Jatim terus berlanjut. 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menggeledah kantor dinas tersebut pada Senin (20/4) lalu, dan menemukan sejumlah bukti kuat adanya praktik pungli sistematis yang berlangsung hampir dua tahun.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama enam jam, penyidik menyita dokumen permohonan izin yang terindikasi sengaja ditahan, catatan keuangan, hingga disposisi pimpinan yang dinilai tidak sah. Temuan itu diamankan dari ruangan Kepala Dinas ESDM Jatim dan ruangan Kabid Pertambangan.

Baca Juga: Pengakuan Jambret di Kota Lama Surabaya, Sasar Ponsel di Dasbor Motor

“Kami menemukan dokumen permohonan yang meskipun syaratnya sudah lengkap, namun izinnya tidak kunjung turun. Dokumen itu sengaja dipisahkan atau ditahan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, saat konferensi pers di kantor Kejati Jatim, Kamis (23/4).

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya aliran uang hasil pungli dari perizinan tambang yang dibagikan secara rutin setiap bulan kepada seluruh staf di bidang pertambangan. Jumlah penerima mencapai 19 orang, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer.

Baca Juga: Ini Motif Pembunuhan di Pragoto Surabaya, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Pembagian dilakukan atas petunjuk tersangka berinisial AM yang merupakan Kepala Dinas ESDM Jatim. Besaran uang bervariasi, mulai Rp750 ribu hingga Rp2 juta per orang, tergantung status kepegawaian dan beban kerja. Pola pembagian ini berlangsung konsisten dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun.

“Dengan itikad baik dan tanpa paksaan, kami menghimbau kepada seluruh staf yang menerima aliran dana tersebut untuk mengembalikan secara bertahap ke kantor Kejati. Kami akan lakukan penyitaan,” tegas Wagiyo.

Baca Juga: Pembunuhan di Pragoto Surabaya, Begini Keterangan Saksi di Lokasi

Hingga hari ini, uang yang berhasil dikumpulkan dari pengembalian bertahap mencapai Rp 707 juta.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ warna hitam tahun 2022. Mobil tersebut merupakan milik tersangka OS selaku Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan disita dari kediamannya.

Baca Juga: Komisi E DPRD Jatim Sebut Praktik Joki UTBK Cerminan Lemahnya Integritas Pendidikan

“Mobil tersebut diduga diperoleh dari pendapatan yang tidak sah, yaitu hasil pungli,” ungkap Wagiyo.

Kejati Jatim juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Penyidik dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut.

Wagiyo mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menghalangi jalannya penyidikan. “Ada ancaman pidana jika melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Pragoto Surabaya

Saat ini, 19 orang penerima uang pungli masih berstatus saksi. Proses hukum terhadap tersangka AM, OS dan H terus berjalan. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita kriminal di surabaya #kejati jatim #Dinas ESDM Jatim #update #korupsi