Kasus TPPO Polda Jatim, Tersangka Diduga Sudah Berangkatkan Ratusan PMI ke Luar Negeri

M. Mahrus • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 11:08 WIB
SELAMAT: Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum (kiri) bersama korban. Polisi berhasil mengungkap dugaan TPPO PMI.(IST/RADAR SURABAYA)
SELAMAT: Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum (kiri) bersama korban. Polisi berhasil mengungkap dugaan TPPO PMI.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - MZ, 61, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditahan Polda Jatim diduga sudah memberangkatkan 100 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. 

 "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara nonprosedural sejak tahun 2011 hingga 2026," kata Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Selasa (21/4).

Dia menjelaskan, hingga saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan PMI nonprosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi mengalami risiko serupa.

Baca Juga: Hari Kartini 2026: Gubernur Khofifah Ajak Turunkan Angka Kematian Ibu, Soroti Peran Strategis Perempuan

"Selama bekerja di Arab Saudi korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan ibadah dipaksa kerja tanpa istirahat hingga mengalami kekerasan fisik," terangnya.

 

Kronologi Penangkapan Tersangka TPPO PMI oleh Ditres PPA PPO Polda Jatim

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse (Ditres) PPA dan PPO Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan berhasil memulangkan korbannya NF dari Arab Saudi ke Indonesia.

Dalam kasus tersebut satu orang penyalur ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka MZ, 61, warga Kabupaten Malang. 

Baca Juga: Tsunami Terjang Iwate, Jepang Siaga Gempa Susulan selama Sepekan

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim telah berhasil menyelamatkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal  Jawa Timur yang bekerja di Arab Saudi.

Korban berangkat ke luar negeri melalui perorangan dan tidak melalui jalur resmi. Penyelamatan itu bermula dari laporan keluarga korban yang menyebutkan bahwa korban saat bekerja di luar negeri sering mendapatkan penyiksaan psikis dan kekerasan fisik dari majikannya.

Baca Juga: Sejarah Hari Kartini, Kisah Perjuangan Perempuan Terkekang hingga Jadi Inspirasi Abadi

Atas dasar laporan tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan  dilakukan proses penyelidikan secara cepat. 

"Kita langsung melakukan gelar kita tingkatkan penyidikan dan kita berhasil mengungkap pelakunya. Untuk pelakunya inisial MZ, 61, warga Kabupaten Malang telah kita tahan di rutan Polda Jatim," ujar Ganis, Senin (20/4).

Ganis menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang tentang perlindungan PMI dan Undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jaga Gizi dan Kesegaran, 160 Orang di Dapur Asrama Haji Surabaya Memasak Sejak Dini Hari Penuhi Kebutuhan Makan Jemaah

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku MZ telah bekerja sejak tahun 2011. Saat ini Ditres PPA dan PPO Polda Jatim masih berusaha mengembangkan terus adanya dugaan korban lain dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

"Jadi pada saat ini kita melaksanakan penjemputan bersama dari BP3MI dari imigrasi dan Angkatan Laut di bandara Juanda. Kita lihat bagaimana tertekannya korban. Dia menyampaikan dia juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan," bebernya.

Baca Juga: Dari 450 ke di Bawah 100! Cara Baru Surabaya Tekan Kenakalan Remaja

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini menegaskan, selama bekerja ikut majikannya korban mendapatkan penyiksaan psikis. Seperti contoh korban untuk salat saja tidak sempat. "Dan kekerasan fisik juga dialami," tuturnya. 

Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama DP3AK Provinsi Jatim akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis terhadap korban supaya psikologisnya pulih. "Sementara korban ditempatkan di shelter DP3AK Jalan Arjuno. Tentu kami koordinasi dengan DP3AK untuk pemulihan kondisi psikologis korban," tandasnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
malang Polda Jatim pmi berita malang hari ini tkw