Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dugaan TPPO, Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang dan Tahan Satu Orang Tersangka

M. Mahrus • Senin, 20 April 2026 | 09:31 WIB
BERHASIL: Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menenangkan PMI Asal Malang yang diduga menjadi korban dugaan TPPO.(IST/RADAR SURABAYA)
BERHASIL: Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menenangkan PMI Asal Malang yang diduga menjadi korban dugaan TPPO.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Direktorat Reserse (Ditres) PPA dan PPO Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berhasil memulangkan korbannya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malang, NF, yang bekerja di Arab Saudi.

Dalam kasus tersebut satu orang penyalur ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka MZ, 61, warga Kabupaten Malang. 

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim telah berhasil menyelamatkan NF.

Baca Juga: Harga Emas Hari Senin 20 April 2026 Stagnan, Antam Tembus Rp3 Juta per Gram

Korban berangkat ke luar negeri melalui perorangan dan tidak melalui jalur resmi. Penyelamatan itu bermula dari laporan keluarga korban yang menyebutkan bahwa korban saat bekerja di luar negeri sering mendapatkan penyiksaan psikis dan kekerasan fisik dari majikannya.

Atas dasar laporan tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan  dilakukan proses penyelidikan secara cepat. 

Baca Juga: Kebakaran Besar Landa Rumah Terapung Kampung Bahagia Malaysia, 1.000 Rumah Warga Hangus

"Kita langsung melakukan gelar kita tingkatkan penyidikan dan kita berhasil mengungkap pelakunya. Untuk pelakunya inisial MZ, 61, warga Kabupaten Malang telah kita tahan di rutan Polda Jatim," ujar Ganis, Senin (20/4).

Ganis menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang tentang perlindungan PMI dan Undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kementerian Pertanian dan ITS Perkuat Hilirisasi Energi dan Alsintan, Dorong Kemandirian Nasional

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku MZ telah bekerja sejak tahun 2011. Saat ini Ditres PPA dan PPO Polda Jatim masih berusaha mengembangkan terus adanya dugaan korban lain dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

"Jadi pada saat ini kita melaksanakan penjemputan bersama dari BP3MI dari imigrasi dan Angkatan Laut di bandara Juanda. Kita lihat bagaimana tertekannya korban. Dia menyampaikan dia juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan," bebernya.

Baca Juga: PGI Surabaya Gelar Surabaya Wani Series, Targetkan Juara Golf Porprov 2027

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini menegaskan, selama bekerja ikut majikannya korban mendapatkan penyiksaan psikis. Seperti contoh korban untuk salat saja tidak sempat."Dan kekerasan fisik juga dialami," tuturnya.

 Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama DP3AK Provinsi Jatim akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis terhadap korban supaya psikologisnya pulih. 

Baca Juga: Viral! Dugaan Jual Beli Pekerjaan Libatkan Mantan Camat, DPRD Surabaya Desak Bersih-Bersih ASN

"Sementara korban ditempatkan di shelter DP3AK Jalan Arjuno. Tentu kami koordinasi dengan DP3AK untuk pemulihan kondisi psikologis korban," tandasnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal terbaru #tki #majikan #penyiksaan #tkw