Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dijual di Sekitar Probolinggo, Polda Jatim Cari Penjual Kemasan Beras SPHP Palsu 

M. Mahrus • Jumat, 17 April 2026 | 16:14 WIB
DISITA: Beras SPHP palsu yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim di wilayah Probolinggo.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DISITA: Beras SPHP palsu yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim di wilayah Probolinggo.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim masih mendalami penjual kantong kemasan beras SPHP palsu yang digunakan tersangka RMF mengemas dan menjual beras SPHP palsu. Tersangka RMF kepada penyidik mengaku kantong kemasan dibeli secara online di salah satu market place (shopee).

"Dia beli online di aplikasi shopee. Kami masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan market place," ujar Kanit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Teguh Setiawan, Jumat (17/4).

Teguh menambahkan, untuk tersangka RMF mendapatkan pasokan beras yang dikemas menjadi beras SPHP palsu dari petani di kawasan Probolinggo. Beras yang didapat bukannya beras dengan mutu baik. "Tapi dengan kualitas mutu dan pecahan paling jelek dengan harga murah," ucapnya. 

Baca Juga: Pastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan, Kanwil Kemenag Jatim Siap Dukung Penegakan Hukum

Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menegaskan, selain dijual online, beras SPHP palsu juga dijual secara off line (sesuai permintaan) di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

Polda Jatim Bongkar Kasus Beras SPHP Palsu di Probolinggo

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap penjualan beras SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) palsu di Probolinggo. Satu orang tersangka RMF warga Kalirejo, Dringu, Probolinggo ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Jadi Tersangka, Sita Uang Miliaran

Pria 28 tahun itu diduga sudah melakukan praktik jual beli beras SPHP palsu selama dua tahun. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, terbongkarnya kasus bermula adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan usaha pengemasan beras polos tanpa label ke dalam kemasan SPHP berlabel lima kilogram (kg).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana. Tersangka RMF diamankan dan ditahan di Polda Jatim.

Baca Juga: Viral! Balap Liar di Pantai Sukabumi Berujung Adu Banteng, Satu Tewas, Satu Luka Berat

Modusnya, tersangka membeli beras polos tanpa label sebagai bahan baku ke petani dan salah satu toko beras di Probolinggo untuk mengemas atau memproduksi beras dengan kemasan SPHP lima kilogram.

"Tersangka melakukan pengemasan sesuai pesanan dengan berat bruto hanya 4, 9 kg," ujarnya, Rabu (15/4).

Baca Juga: Pindahkan Tiang Provider, Empat Pekerja di Lembang Tersengat Listrik, Satu Tewas

 Ia menambahkan, tersangka tidak memiliki perijinan memproduksi beras SPHP dan beras premium lainnya serta tidak mempunyai surat atau dokumen penunjukkan dari Bulog selaku produsen dan distributor beras SPHP.

"Dia sengaja mengemas beras SPHP kemasan 5 kg dengan berat bruto 4, 9 kg dikarenakan mendapatkan keuntungan Rp 1 ribu per onsnya dan mendapatkan keuntungan keseluruhan Rp 3 ribu persak," bebernya.

Kasubdit I Indagsi AKBP Faris Nur Sanjaya mengungkapkan, beras yang dibeli pelaku tidak dapat dikatakan beras medium. Sebab dari mutu secara kasat mata dapat dilihat 20 sampai 40 persen pecahan. "Kualitas bahan beras tersebut sangat jauh dari mutu," ucapnya. 

Baca Juga: Resmi Dilantik, PPIH Surabaya Siap Layani Haji 2026, Menu Makanan Selama Penerbangan Diuji Tak Boleh Pedas dan Asam

Faris menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tersangka sudah berjalan selama dua tahun. Adapun pemesan atau konsumen dari tersangka adalah berdasarkan permintaan dari pelanggan.

"Rata-rara via online dan bergantung apa yang diinginkan konsumen. Untuk kemasan dibeli secara online," ucapnya. 

Baca Juga: Perempuan di Palembang ini Sukses Jadi Agen BRILink, Usaha Naik Kelas dan Layani Ribuan Transaksi Keuangan

Perwira menengah dengan dua melati di pundak ini menyebutkan terkait keuntungak didapat per kemasan sebanyak Rp 3 ribu. Sementara dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan omset perminggu konsumen pesan 2 ton dan dijadikan 200 pcs berat 5 kg. 

"Satu minggu sebanyak 2 ton sudah direpacking ulang untuk isinya. Sehingga dalam satu bulan bisa perkiraan kami hasilnya Rp 91.200.000. Tersangka menyampaikan bahwasanya permintaan paling banyak sebelum idul fitiri karena digunakan zakat fitrah," tandasnya. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#palsu #Polda Jatim #Beras sphp #kriminal terbaru #probolinggo