Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Jadi Tersangka, Sita Uang Miliaran

Andy Satria • Jumat, 17 April 2026 | 13:34 WIB
ROMPI: Kadis ESDM Jatim saat diamankan Kejati Jatim, Jumat (17/4). Ini terkait dugaan kasus korupsi izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.(IST/RADAR SURABAYA)
ROMPI: Kadis ESDM Jatim saat diamankan Kejati Jatim, Jumat (17/4). Ini terkait dugaan kasus korupsi izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, AM, sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah, Jumat (17/4).

Selain AM, dua pejabat lain turut dijerat. Yakni Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan dalam proses perizinan.

Baca Juga: Viral! Balap Liar di Pantai Sukabumi Berujung Adu Banteng, Satu Tewas, Satu Luka Berat

“Penyelidikan kami lakukan secara senyap. Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses perizinan,” kata Wagiyo.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka dengan memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga dipersulit meski persyaratan telah lengkap.

DISITA: Kejati Jatim berhasil mengamankan  miliar rupiah uang dari kasus Kepala Dinas ESDM Jatim.(IST/RADAR SURABAYA)
DISITA: Kejati Jatim berhasil mengamankan miliar rupiah uang dari kasus Kepala Dinas ESDM Jatim.(IST/RADAR SURABAYA)

“Proses yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan administratif,” ujarnya.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan besaran pungutan bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin dipatok Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, sedangkan izin baru mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan, dengan total bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta per izin.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jatim Amankan 9 Juta Batang selama Januari hingga Maret

Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik mengamankan uang tunai dan dana dalam rekening dengan total Rp 2,36 miliar. Rinciannya, dari tersangka AM sebesar Rp 494,4 juta, dari OS Rp 1,64 miliar, dan dari H Rp 229,6 juta.

Baca Juga: Temukan Kokain Senilai Rp 155 Miliar Tercecer di Pantai Pasir Putih Sumenep, Polda Jatim Selidiki Pemiliknya

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” jelas Wagiyo.

Penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti elektronik, mulai dari bukti transfer, percakapan WhatsApp (WA), hingga dokumen perizinan. Kejati Jatim turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

Baca Juga: Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Kalah 0-1 dari Malaysia, Finishing Jadi Sorotan

“Kami masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Jambret Sadis di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Divonis 11 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran aliran dana.

Kejati Jatim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami praktik serupa agar segera melapor guna membantu pengembangan perkara. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#esdm jatim #kejati jatim #kepala dinas #tersangka #korupsi