RADAR SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur (Jatim) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang Januari - Maret 2026. Melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan II, aparat berhasil mengamankan sebanyak 9.003.080 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 13,38 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp 8,78 miliar.
Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jawa Timur, Andyka Merry Rustiyanto mengungkapkan bahwa operasi penertiban dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
“Sepanjang Januari hingga 10 Maret 2026, kami telah melaksanakan 12 kali operasi penertiban bersama Bea Cukai Jawa Timur. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” ujarnya, Kamis (16/4).
Baca Juga: Kondisi Mangkrak, Rumah Kosong di Jalan Bali Surabaya Terbakar
Menurutnya, operasi gabungan tersebut menyasar berbagai titik rawan distribusi rokok ilegal, mulai dari jalur distribusi utama hingga jasa pengiriman. Upaya ini menjadi bagian dari strategi Operasi Gempur Rokok Ilegal yang terus diperkuat oleh Satpol PP Jatim.
Selain penindakan, Satpol PP Jatim juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, terkait penataan cukai hasil tembakau yang dijadwalkan mulai Mei 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menarik produsen ilegal untuk masuk ke sektor legal.
Dalam merespon kebijakan tersebut, Satpol PP Jatim akan meningkatkan frekuensi operasi pasar secara lebih masif, terutama di titik-titik rawan seperti ekspedisi, pelabuhan, serta jalur distribusi strategis seperti Jembatan Suramadu. Di sisi lain, sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan II juga terus diperkuat guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Tak hanya fokus pada penindakan, Satpol PP Jatim juga mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai instrumen pendukung penegakan hukum. Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasi pemberantasan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga: Voucher Parkir Mulai Berjalan, DPRD Surabaya Minta Tetap Fasilitasi Warga Tanpa Akses Digital
“DBH CHT harus dimanfaatkan secara tepat sasaran. Selain untuk penegakan hukum, dana ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat, termasuk pembiayaan jaminan kesehatan dan dukungan bagi petani tembakau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Satpol PP Jatim juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun produk tanpa pita cukai.
Baca Juga: Geledah Kantor ESDM Jatim, Kejati Selidiki Dugaan Pungli Perizinan
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi industri rokok legal di Jawa Timur yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Penegakan aturan cukai bukan hanya soal hukum, tetapi juga melindungi industri legal dari persaingan tidak sehat serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya.(mus/gun)
Editor : Guntur Irianto