Waduh! Oknum PNS Asal Surabaya Jadi Otak Pencurian Rel Kereta di Jombang
Nurista Purnamasari• Kamis, 16 April 2026 | 22:44 WIB
Oknum PNS asal Surabaya menjadi otak pencuian rel kereta api di Stasiun Curahmalang, Jombang. (Instagram/@tarunah_jombang)RADAR SURABAYA - Kasus pencurian rel kereta api di Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang mulai terkuak.Kepolisian mengungkap identitas sosok yang diduga menjadi pengendali aksi, yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial CIK, 49, asal Surabaya.Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menyebut CIK sebagai otak pencurian yang mengatur eksekusi hingga pembagian hasil. Baca Juga: Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Kalah 0-1 dari Malaysia, Finishing Jadi Sorotan“Penyelidikan kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Kami menemukan indikasi kuat adanya peran pengendali hingga jaringan penadah dalam kasus ini,” ujarnya, Kamis (16/4).CIK diduga memerintahkan dua eksekutor, MS, 50, dan IS, 44, untuk mengambil rel bekas jenis R25 sepanjang dua meter. Hasil penjualan kemudian dibagi, yakni CIK Rp 1 juta, IS Rp 800 ribu, dan MS Rp 400 ribu.Aksi pertama pada 8 April 2026 berhasil menggasak 22 batang rel tanpa terdeteksi. Namun, upaya kedua pada 13 April gagal setelah polisi lebih dulu mengendus pergerakan mereka.Baca Juga: UTBK SNBT 2026: Dilarang Bawa HP dan Kalkulator, Terlambat Tak Ditoleransi, Peserta Disabilitas Dapat Tempat KhususPolisi turut menangkap IR, 51, pengepul barang bekas di Kecamatan Diwek, Jombang. IR membeli potongan rel seberat 1,1 ton dengan harga Rp 3.700 per kilogram, total transaksi lebih dari Rp 4 juta.“IR tetap melakukan transaksi meskipun mengetahui bahwa barang yang dibeli adalah potongan rel kereta api yang seharusnya menjadi aset negara,” jelas Bagus.Baca Juga: Miris! Diduga Jadi Korban KDRT, Balita di Kediri Meninggal, Selang Air hingga Paralon Jadi Barang BuktiRel curian tersebut rencananya akan dijual kembali ke pabrik di Mojokerto untuk keuntungan lebih besar.Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Polisi menegaskan kasus ini masih dikembangkan untuk memutus rantai sindikat pencurian aset perkeretaapian. (kmp/nur) Editor : Nurista Purnamasari