RADAR SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Kamis (16/4). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang sesuai dengan perkara yang tengah ditangani.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan alat bukti, baik dokumen, surat, maupun barang bukti elektronik,” kata Adnan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian lanjutan dari proses penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara. Penyidik menelusuri berbagai dokumen administrasi perizinan serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dalam layanan publik di sektor ESDM.
Meski demikian, Kejati Jatim belum mengungkap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun potensi tersangka dalam kasus tersebut. Adnan menegaskan proses penyidikan masih berjalan. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Voucher Parkir Mulai Berjalan, DPRD Surabaya Minta Tetap Fasilitasi Warga Tanpa Akses Digital
Penggeledahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Jatim dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perizinan strategis yang berpotensi berdampak pada tata kelola pemerintahan dan iklim investasi di daerah.
Sampai berita ini ditulis, penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan belum menyampaikan hasil sementara dari penggeledahan tersebut. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto