RADAR SURABAYA - Polda Jatim mengungkap penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Probolinggo. Satu orang tersangka RMF warga Kalirejo, Dringu, Probolinggo, ditangkap dan ditahan. Pria 28 tahun itu diduga sudah melakukan praktik jual beli beras SPHP palsu selama dua tahun.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, terbongkarnya kasus bermula adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan usaha pengemasan beras polos tanpa label ke dalam kemasan SPHP berlabel lima kilogram (kg).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana. Tersangka RMF diamankan dan ditahan di Polda Jatim.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Evaluasi WFH, Dorong ASN Beralih ke Transportasi Umum
Modusnya, tersangka membeli beras polos tanpa label sebagai bahan baku ke petani dan salah satu toko beras di Probolinggo untuk mengemas atau memproduksi beras dengan kemasan SPHP lima kilogram.
"Tersangka melakukan pengemasan sesuai pesanan dengan berat bruto hanya 4,9 kg," ujarnya, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, tersangka tidak memiliki perijinan memproduksi beras SPHP dan beras premium lainnya serta tidak mempunyai surat atau dokumen penunjukkan dari Bulog selaku produsen dan distributor beras SPHP.
"Dia sengaja mengemas beras SPHP kemasan 5 kg dengan berat bruto 4, 9 kg dikarenakan mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per ons dan mendapatkan keuntungan keseluruhan Rp 3.000 per sak," bebernya.
Baca Juga: Ini Sanksi Jukir Liar yang Palak Rombongan Peziarah di Taman Bungkul Surabaya
Kasubdit I Indagsi AKBP Faris Nur Sanjaya mengungkapkan, beras yang dibeli pelaku tidak dapat dikatakan beras medium. Sebab dari mutu secara kasat mata dapat dilihat 20 - 40 persen pecahan.
"Kualitas bahan beras tersebut sangat jauh dari mutu," ucapnya.
Baca Juga: Bongkar Penjualan Komodo di Surabaya! 17 Anakan Sudah Terjual ke Thailand, Satu Ekor Rp 500 Juta
Faris menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tersangka sudah berjalan selama dua tahun. Adapun pemesan atau konsumen dari tersangka adalah berdasarkan permintaan dari pelanggan.
"Rata-rara via online dan bergantung apa yang diinginkan konsumen. Untuk kemasan dibeli secara online," ucapnya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Surabaya, Ngaku Transaksi di Bawah Jembatan Suramadu
Perwira menengah dengan dua melati di pundak ini menyebutkan terkait keuntungan didapat per kemasan sebanyak Rp 3.000 . Sementara dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan omset perminggu konsumen pesan dua ton dan dijadikan 200 buah dengan berat masing-masing 5 kg.
"Satu minggu sebanyak dua ton sudah di-repacking ulang untuk isinya. Sehingga dalam satu bulan bisa perkiraan kami hasilnya Rp 91.200.000. Tersangka menyampaikan bahwasanya permintaan paling banyak sebelum idul fitri karena digunakan zakat fitrah," tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto