RADAR SURABAYA - Beberapa waktu lalu kasus perseteruan antara Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dengan teatangganya viral dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Yai Mim kembali menjadi perhatian usai kabar meninggalnya dirinya ketika hendak menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota pada Senin (13/4).
Peristiwa ini terjadi tepat saat tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi akan dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim.
Baca Juga: Viral! Menyeggol Kabel yang Melintang di Jalan, Kru Sound Horeg di Pati Tewas Kesetrum Saat Hujan
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 13.45 WIB.
“Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong,” ujarnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, namun tim medis menyatakan ia telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Baca Juga: Main Petak Umpet, Remaja Asal Kalijudan Surabaya Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik
Polisi menegaskan bahwa sebelum kejadian, tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin dengan hasil normal.
Menurut Lukman, selama masa penahanan sejak 19 Januari 2026, Yai Mim ditempatkan di Ruang Tahanan 4 seorang diri.
Keputusan ini diambil karena aktivitasnya yang kerap memberikan ceramah kepada tahanan lain sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.
Baca Juga: Ini Sanksi Satpol PP untuk Empat Pemuda Pelaku Vandalisme di Gubeng Surabaya
“Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan sama dengan yang lainnya. Tidak ada kekerasan dari tahanan, dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain,” tegas Lukman.
Hingga kini, jenazah Yai Mim masih berada di RSSA Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian dan masih menunggu hasil visum.
Sebelumnya, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sahara, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Faktor Penyebab Kenaikan Harga Cabai di Jatim, Ternyata Bukan dari Petani
Selain itu, Yai Mim juga sempat viral usai video dirinya yang dianggap memperlakukan istrinya dengan tidak pantas beredar luas di media sosial. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari