RADAR SURABAYA – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan menggunakan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen utama dalam penilaian di seluruh jalur seleksi.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan terdapat sejumlah perubahan penting dalam mekanisme SPMB tahun depan.
Salah satunya adalah penghapusan bobot indeks sekolah yang sebelumnya digunakan dalam proses seleksi.
“Sebagai pengganti, nilai TKA tingkat SMP/MTs digunakan sebagai tambahan komponen penilaian dengan bobot 40 persen pada seluruh jalur SPMB 2026,” ujar Aries di Surabaya, Kamis (9/4).
Menurut dia, penggunaan nilai TKA akan diterapkan pada seluruh jalur, meliputi jalur domisili, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, serta jalur prestasi akademik di jenjang SMA maupun SMK.
Komposisi Penilaian Berubah
Pada jalur prestasi akademik, komposisi penilaian kini menggabungkan nilai rapor dan nilai TKA.
Baca Juga: Gawat! Krisis Global Bikin Penduduk Rentan Miskin di Indonesia Naik
Nilai rapor memiliki bobot sebesar 60 persen, sedangkan nilai TKA menyumbang 40 persen.
Skema tersebut menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan indeks sekolah asal sebagai salah satu indikator penilaian.
“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen,” jelasnya.
Jadwal dan Kuota Pendaftaran
Dindik Jatim juga mengatur ulang jadwal pelaksanaan SPMB 2026. Jalur domisili akan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11 hingga 15 Juni 2026.
Adapun kuota jalur domisili mencapai 45 persen dari total daya tampung, dengan rincian 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
Sementara itu, kuota jalur prestasi akademik ditetapkan sebesar 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK.
Baca Juga: Menhub Tahan Harga Tiket Pesawat, Jurus Selamatkan Pariwisata Saat Dunia Tutup Ruang Udara
Syarat dan Mekanisme Seleksi
Dalam proses pendaftaran, calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.
Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan prioritas nilai kemampuan akademik dan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.
Khusus untuk SMK, calon murid diberikan fleksibilitas untuk memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, termasuk lintas rayon.
Mata Pelajaran Penilaian
Penilaian dalam SPMB 2026 mencakup sejumlah mata pelajaran utama, yakni: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta Bahasa Inggris.
Tetap Mengedepankan Prinsip Inklusif
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan.
Menurut dia, sistem ini dirancang agar seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“SPMB merupakan sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi semata,” ujarnya.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan