RADAR SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah (kasek) yang kosong di berbagai daerah. Berdasarkan data terbaru, terdapat 35 posisi kepala sekolah yang saat ini belum terisi pejabat definitif, mayoritas karena ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa kekosongan tersebut harus segera diisi agar tidak mengganggu jalannya manajemen dan proses pembelajaran di sekolah. Untuk itu, pihaknya menyiapkan calon kepala sekolah yang berasal dari kalangan guru dengan kualifikasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kosong karena ditinggal pensiun itu ada 35. Maka kita membutuhkan calon kepala sekolah dari guru yang memenuhi kualifikasi, kemudian diajukan sesuai prosedur, mulai ke kementerian, ke BKN, hingga diproses oleh BKD Jawa Timur,” ujarnya kepada Radar Surabaya, Rabu (8/4).
Baca Juga: PSG vs Liverpool Memanas! Vitinha: Tak Ada yang Diunggulkan
Aries mengungkapkan bahwa dinamika pergantian kepala sekolah di Jawa Timur tergolong sangat cepat. Hal ini disebabkan tingginya angka pensiun yang terjadi hampir setiap bulan, sehingga kebutuhan pengisian jabatan terus muncul secara berkala.
“Hampir tiap bulan ada yang pensiun. Jadi memang pergerakannya sangat dinamis dan tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Sembako Murah di Surabaya Ditahan Polres Tanjung Perak, Ini Pengakuannya
Meski kebutuhan mendesak, Aries menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan administrasi panjang yang harus dilalui karena melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara, hingga Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur.
“Tidak mungkin kita lantik satu per satu setiap ada yang pensiun, karena pengajuannya harus ke pemerintah pusat. Selain ke kementerian, kita juga harus ke BKN, baru kemudian diproses oleh BKD,” tegasnya.
Untuk menyiasati panjangnya proses birokrasi, Dindik Jatim menerapkan mekanisme rekapitulasi. Artinya, posisi yang kosong tidak langsung diajukan satu per satu, melainkan dikumpulkan dalam periode tertentu sebelum diajukan secara kolektif ke pemerintah pusat.
“Tiap bulan ada satu, dua, atau tiga yang pensiun. Jadi kita rekap dulu, misalnya dalam tiga bulan dijadikan satu usulan, baru kita kirim ke Jakarta,” imbuh Aries.
Baca Juga: Dulu Pasar Maling di Wonokromo Surabaya Hanya Buka Akhir Pekan, Rawan Barang Curian
Lebih lanjut, Aries memastikan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah tetap mengedepankan kualitas. Setiap calon kepala sekolah wajib memenuhi kualifikasi sesuai regulasi, termasuk melalui tahapan fit and proper test.
“Harus ada fit and proper test. Kita sesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing. Jadi tidak sembarangan, karena harus dipastikan kualifikasinya cocok dan kinerjanya baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Siap Sambut Jemaah, BBKK Lakukan Pemeriksaan Sanitasi Lingkungan Asrama Haji Surabaya
Saat ini, Dindik Jatim telah mengajukan pengisian 35 jabatan kepala sekolah tersebut ke pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penempatan pejabat definitif sehingga roda kepemimpinan di satuan pendidikan tetap berjalan optimal tanpa hambatan administratif yang berkepanjangan. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto