Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Berkas Tuntas! Polda Jatim Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santriwati ke Kejari Bangkalan

M. Mahrus • Senin, 6 April 2026 | 14:33 WIB
DISERAHKAN: Polda Jatim saat membawa oknum lora untuk dilimpahkan ke Kejari Bangkalan. Berkas kasus pelecehan seksual santriwati ini sudah masuk tahap dua.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DISERAHKAN: Polda Jatim saat membawa oknum lora untuk dilimpahkan ke Kejari Bangkalan. Berkas kasus pelecehan seksual santriwati ini sudah masuk tahap dua.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim melimpahkan oknum lora UF tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Bangkalan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Senin (6/4).

Kasus tersebut bakal memasuki babak baru atau segera disidang. Hal itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. 

"Berkas tersangka UF alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya secara formil dan materiil sudah lengkap. Tanggal 6 April 2026 kita melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus UF," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Senin (6/4).

Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Buka 1.000 Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Surabaya

Ganis mengatakan, dalam kasus tersebut ada tersangka lain inisial S. Untuk berkas tersangka S masih di pihak kejaksaan. "Kita masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ungkapnya. 

Sementara untuk tersangka UF sendiri menjalani masa penahanan di Polda Jatim selama 117 hari. Ganis menyebutkan untuk korban santriwati saat ini dalam perlindungan saksi korban. "Dan kemarin sudah koordinasi dengan LPSK (lembaga saksi korban) untuk minta perlindungan terhadap korban dan permohonan untuk restitusinya," tegasnya.

Baca Juga: Pasar Kupang Surabaya Sudah Ada Sejak 1920-an, Kini Cuma Ramai di Pinggir Jalan

Diberitakan sebelumnya, polisi menahan tersangka kedua kasus dugaan rudapaksa terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bangkalan. Sebelumnya tersangka UF telah ditahan lebih dahulu. Tersangka kedua adalah S yang tidak lain adalah adik tersangka UF.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum membenarkan bahwa dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap santriwati di salah satu ponpes di Bangkalan, penyidik PPA dan PPO Polda Jatim menetapkan tersangka baru inisial S yang merupakan adik tersangka UF.

Baca Juga: Rumah Rp 100 Jutaan, Pemkot Surabaya Bangun Rusunami Gen Z Dibangun di Wilayah Strategis

"Betul, tersangka S sudah ditahan sejak tanggal 5 Februari 2026," ujar Ganis kepada Radar Surabaya, Rabu (18/2). Ganis mengatakan, tersangka S dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus mengajak korban menikah siri tanpa saksi sehingga membuat korban mau melakukan hubungan badan," terangnya.

Baca Juga: Yamaha GEAR ULTIMA Hybrid Hadir dengan Warna dan Varian Terbaru, Dukung Mobilitas Keluarga Modern

Polda Jatim menetapkan tersangka dan menahan UF pelaku rudapaksa terhadap santriwati di Galis, Bangkalan, Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Sabtu (10/1).

Baca Juga: Impor Ratusan Ternak dari Australia, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekowisata di Tanah Air

Abast menambahkan, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan," terangnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Polda Jatim #pelecehan seksual #bangkalan madura #ponpes #santriwati