RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan (nakes), serta petugas di bidang kedaruratan dan kebencanaan tidak diwajibkan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak menjelaskan, dari total sekitar 81.700 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), lebih dari separuh masih harus bekerja langsung di lapangan.
Menurut Emil, sekitar 40 ribu ASN di antaranya merupakan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan yang memang memiliki sistem kerja berbasis pelayanan langsung. Karena itu, skema kerja mereka tidak memungkinkan untuk sepenuhnya dilakukan secara daring.
Baca Juga: Arus Peti Kemas di Terminal Petikemas Surabaya Tetap Tumbuh Signifikan
“Tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan itu memang sudah didesain dengan sistem kerja piket. Pelayanannya harus bertemu langsung dengan masyarakat, tidak bisa daring, kecuali pendidikan dalam kondisi tertentu,” ujarnya, Jumat (27/4).
Meski demikian, khusus untuk tenaga kependidikan, Pemprov Jatim masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penerapan pembelajaran daring. Emil menyebut, pernyataan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Menko PMK Pratikno mengarah pada tetap dilaksanakannya pembelajaran secara tatap muka.
Baca Juga: Momen Libur Lebaran Dongkrak Pemesanan Hotel hingga 40 Persen
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut, tetapi sementara ini pembelajaran tetap dilakukan secara luring,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemprov Jatim tengah merancang kebijakan WFH yang rencananya diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Rabu mulai 1 April 2026. Untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga, pemerintah menyiapkan sistem pengawasan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger di Grahadi, Inisiasi Perda Masyarakat Adat
Sejumlah instansi strategis seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta dinas teknis seperti Pekerjaan Umum tetap diwajibkan bekerja di lapangan karena berkaitan langsung dengan penanganan kondisi darurat dan infrastruktur.
“Pegawai di sektor kebencanaan dan infrastruktur harus selalu siap di lapangan, terutama saat terjadi bencana atau kerusakan yang membutuhkan penanganan cepat,” tambahnya.
Baca Juga: Saluran Tersumbat Jadi Penyebab Banjir, Perawatan Drainase Lama Jadi Sorotan DPRD Surabaya
Saat ini, masing-masing OPD tengah menyusun skema kerja yang paling sesuai antara WFH dan kerja lapangan. Emil menegaskan, kebijakan ini dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Setiap sektor punya karakteristik berbeda, sehingga pengaturannya tidak bisa disamaratakan. Yang utama adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto