RADAR SURABAYA – Kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Rabu yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai April 2026 menuai perhatian dari DPRD Jatim. Para legislator mengingatkan agar kebijakan efisiensi energi tersebut tidak mengorbankan kualitas layanan publik, khususnya pada sektor-sektor vital.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, meminta agar sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dikecualikan dari kebijakan WFH. Menurutnya, kedua sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik yang konsisten demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Meski mengapresiasi langkah Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam mendorong efisiensi energi di tengah tantangan global, Puguh menegaskan bahwa layanan fundamental tidak boleh terdampak.
Baca Juga: Kalaksa BPBD Jawa Timur Tinjau Banjir Besar di Pasuruan, Ribuan Warga Terdampak
“Di sektor-sektor yang fundamental seperti kesehatan dan pendidikan, memang harus dikecualikan. Ini layanan dasar yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas fisik di lapangan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Politisi PKS ini menyoroti dunia pendidikan yang saat ini memasuki fase krusial, mulai dari akhir semester hingga persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kondisi ini, kata dia, membutuhkan pengelolaan yang presisi dan keterlibatan aktif para tenaga pendidikan.
“Jangan sampai dengan dalih WFH, layanan justru tidak maksimal. Masa akhir studi dan persiapan SPMB butuh effort besar dan tata kelola yang baik,” katanya.
Selain itu, Puguh juga mengingatkan potensi hambatan pada sektor sosial, ketenagakerjaan, hingga perizinan. Ia menegaskan agar kebijakan WFH tidak dijadikan alasan untuk memperlambat proses birokrasi.
“Jangan sampai WFH dijadikan dalil untuk berlama-lama, sehingga perizinan tidak tuntas. Layanan dasar harus tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Diana AV Sasa, juga memberikan catatan kritis. Ia menilai kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara merata, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat teknis dan operasional.
Menurutnya, sektor seperti perhubungan dan pekerjaan umum memiliki karakter kerja lapangan yang menuntut kehadiran fisik personel. “Kebijakan WFH pada prinsipnya baik untuk efisiensi BBM. Namun perlu penyesuaian. Sektor seperti perhubungan dan pekerjaan umum itu langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Optimistis Penjualan Elektronik Tumbuh di Kuartal II/2026, Ini Pemicunya
Politisi PDIP ini menjelaskan, instansi seperti Dinas Perhubungan yang mengatur arus lalu lintas serta Dinas PU Bina Marga dan PU SDA yang menangani infrastruktur, tidak bisa sepenuhnya menerapkan kerja jarak jauh. Terlebih saat ini masih dalam masa transisi musim hujan dan menjelang arus balik Lebaran.
“Untuk OPD yang sifatnya teknis dan operasional, tetap harus WFO penuh. WFH bisa untuk fungsi administratif, tapi layanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Kebijakan WFH setiap Rabu sendiri merupakan langkah Pemprov Jatim untuk merespons fluktuasi harga energi global sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan kajian internal, rata-rata ASN Pemprov Jatim menempuh jarak sekitar 28 kilometer per hari.
Dengan pengurangan mobilitas di tengah pekan, pemerintah menargetkan penghematan BBM dalam jumlah signifikan tanpa mengurangi produktivitas.
Namun demikian, baik Komisi E maupun Komisi D DPRD Jatim sepakat bahwa implementasi kebijakan tersebut harus disertai pemetaan detail. Evaluasi berkala juga dinilai penting agar efisiensi energi tidak mengorbankan responsivitas pelayanan publik.
“Kebijakan ini harus spesifik per sektor. Fokus utama tetap pada layanan publik yang prima dan responsif,” pungkas Sasa. (*)
Editor : Lambertus Hurek