Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penyebab Suspend Sejumlah SPPG di Jatim karena Tidak Memiliki SLHS

Mus Purmadani • Jumat, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

PENJELASAN: Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengungkap suspend sejumlah SPPG di Jatim karena tidak memiliki SLHS.(IST/RADAR SURABAYA)
PENJELASAN: Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengungkap suspend sejumlah SPPG di Jatim karena tidak memiliki SLHS.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengapresiasi langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan suspend (penghentian sementara) terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan standar kesehatan, lingkungan, dan administrasi program benar-benar dipenuhi.

Emil menjelaskan bahwa selama ini Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jatim aktif menyampaikan berbagai keluhan dan temuan di lapangan kepada BGN melalui mekanisme komunikasi satu pintu. Menurutnya, berbagai laporan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan para ketua Satgas MBG di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur yang berjumlah 43 orang.

“Keluhan-keluhan ini kami sampaikan melalui grup WA ketua Satgas MBG se-Jawa Timur. Dari situ kami teruskan berbagai temuan di lapangan kepada BGN,” ujarnya, Jumat (13/3).

Ia mencontohkan beberapa persoalan yang sempat disampaikan, seperti laporan terkait penyediaan makanan di sejumlah pesantren hingga perbedaan harga paket makanan yang dinilai tidak sebanding dengan isi yang diterima.

“Misalnya soal harga Rp 8.000 dan Rp 10.000 yang ternyata isinya sama. Kami minta penjelasan dan penjelasan itu kami bagikan kembali ke semua pihak,” jelas Emil.

Menurut Emil, sebelumnya berbagai temuan di lapangan sering kali hanya berujung pada evaluasi tanpa sanksi yang tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi penyelenggara program.

“Kadang temuannya hanya disampaikan agar ke depan lebih baik lagi. Itu tidak menimbulkan efek pembelajaran atau efek jera. Karena itu kami mengapresiasi ketegasan BGN sekarang,” katanya.

Ia menyebut tindakan BGN tidak hanya menindak laporan yang disampaikan oleh Pemprov Jatim, tetapi juga menyasar SPPG yang memiliki persoalan serupa seperti belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun belum mengajukan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Berdasarkan data yang diterima Pemprov Jatim per 11 Maret, tercatat sebanyak 1.401 SPPG di Jawa Timur telah memiliki SLHS dan 262 lainnya sedang dalam proses pengajuan. Namun masih ada ratusan SPPG yang belum mengajukan dokumen tersebut.

“Masih ada yang belum mengajukan. Harapan kami jangan hanya diberhentikan sementara, tapi diberikan deadline atau batas waktu,” tegas Emil.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Berbagi Kebahagiaan dan Ajak 95 Murid Berkebutuhan Khusus di Madiun Belanja Kebutuhan Lebaran

Ia menilai pemberian batas waktu penting agar pengelola SPPG yang tidak menunjukkan keseriusan dapat digantikan oleh pihak lain demi menjaga kelangsungan program bagi penerima manfaat.

“Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, ya beri kesempatan kepada pihak lain untuk mengelola SPPG. Kasihan penerima manfaatnya kalau programnya terhambat,” ujarnya.

Emil juga mengungkapkan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan dengan pihak BGN. Selain SLHS, Emil menegaskan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi syarat yang tidak bisa ditawar. Hal ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dari limbah dapur program MBG.

“Yang tidak boleh ditawar adalah IPAL. Limbah dari sisa makanan itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” katanya.

Ia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di Kabupaten Lumajang, di mana limbah dari dapur program menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Selain itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta fasilitas pendukung seperti mess bagi petugas juga diminta segera dilengkapi oleh pengelola SPPG.

Berdasarkan data terbaru dari BGN per 11 Maret pukul 19.00 WIB, dari total 15.352 SPPG di wilayah Jawa tercatat masih ada 218 SPPG yang belum mendaftar SLHS. Dari jumlah tersebut, sekitar 105 berada di Jawa Timur.

Emil menyebut angka tersebut masih dapat berubah karena kemungkinan ada pengajuan yang dilakukan langsung melalui sistem BGN. “Bagi kami bukan soal angkanya mencolok atau tidak, tetapi yang terpenting adalah standar kesehatan, lingkungan, dan administrasi benar-benar dipenuhi,” pungkasnya. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Penghentian #Berita Jawa Timur #Mbg #SPPG #hari ini #sementara #terbaru #dihentikan #BGN #jawa timur (jatim) #program #pemerintah #jatim #Suspend SPPG #suspend dapur MBG #suspend