RADAR SURABAYA – Rencana pemerintah menurunkan kadar nikotin dan tar pada produk rokok menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Jatim. Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah, menilai kebijakan tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena berpotensi berdampak langsung terhadap petani tembakau dan industri kretek nasional.
Politisi PKB ini menjelaskan, rencana penurunan kadar nikotin dari 1,5 miligram menjadi 1 miligram serta kadar tar dari 20 miligram menjadi 10 miligram merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan itu pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi dampak kesehatan akibat konsumsi rokok.
Meski demikian, menurutnya kebijakan tersebut juga memunculkan penolakan dari kalangan petani tembakau. Hal itu tidak lepas dari karakteristik tembakau lokal Indonesia yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar relatif tinggi.
“Tujuan pemerintah ini sebenarnya baik, yakni untuk melindungi kesehatan masyarakat. Tetapi di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban melindungi petani tembakau yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor ini,” kata Anik, kepada Radar Surabaya, Rabu (11/3).
Ia menilai penerapan kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah strategis agar kebijakan pengendalian rokok tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan petani tembakau dan industri kretek nasional.
Menurut Anik, solusi yang dapat ditempuh adalah mencari jalan tengah atau win-win solution antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan sektor pertanian tembakau. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah fokus pada adaptasi budidaya tembakau.
Pemerintah perlu mendorong inovasi di bidang teknologi pertanian, termasuk melakukan pemuliaan varietas tembakau dengan kadar nikotin yang lebih rendah. Meski demikian, varietas baru tersebut tetap harus mempertahankan aroma khas tembakau lokal yang menjadi ciri khas industri kretek Indonesia.
Langkah kedua adalah memberikan dukungan fiskal kepada para petani. Menurut Anik, proses adaptasi menuju varietas tembakau rendah nikotin tentu membutuhkan biaya tambahan bagi petani. Oleh karena itu, diperlukan intervensi anggaran dari pemerintah, misalnya melalui penyediaan bibit unggul, pupuk, serta bantuan teknis bagi petani yang melakukan penyesuaian budidaya.
Selanjutnya, ia juga menekankan pentingnya advokasi kebijakan dengan penerapan secara bertahap. Regulasi penurunan kadar nikotin dan tar sebaiknya tidak langsung diberlakukan secara penuh, melainkan dilakukan secara gradual sambil memberikan waktu bagi petani untuk melakukan alih varietas.
Selain itu, petani juga membutuhkan pendampingan dan penyuluhan yang lebih intensif. Pendampingan tersebut diperlukan agar petani mampu mengendalikan akumulasi nikotin dan tar pada tanaman tembakau, termasuk melalui pengaturan pemupukan serta penentuan waktu panen yang tepat sesuai standar industri.
Anik mengingatkan, apabila kebijakan tersebut diterapkan secara langsung tanpa persiapan yang matang, maka dampaknya bisa sangat besar bagi petani tembakau dalam negeri. “Kalau kebijakan ini langsung diterapkan tanpa langkah-langkah tersebut, sama saja membunuh petani tembakau dan membuka lebar-lebar kran impor bahan baku,” tegasnya.
Karena itu, Komisi B DPRD Jatim mendorong pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap atau bahkan menundanya sementara waktu hingga seluruh langkah persiapan bagi petani benar-benar dilakukan.
Dengan pendekatan yang lebih terencana, diharapkan kebijakan pengendalian rokok tetap dapat berjalan untuk melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan petani tembakau dan industri kretek nasional. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto