RADAR SURABAYA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat jumlah janda usia sekolah di wilayahnya terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Fenomena tersebut dinilai berkaitan erat dengan masih tingginya angka pernikahan usia dini. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso menyatakan keprihatinannya.
Menurutnya, peningkatan angka tersebut menunjukkan adanya korelasi kuat dengan masih maraknya pernikahan usia dini atau pernikahan anak di daerah tersebut.
“Sebagai anggota Komisi E tentu kami sangat prihatin dengan meningkatnya jumlah janda usia sekolah. Ini jelas berkorelasi dengan meningkatnya pernikahan usia dini di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya kepada Radar Surabaya, Rabu (11/3).
Cahyo menilai persoalan ini tidak bisa dilihat secara sederhana hanya sebagai fenomena pernikahan dini. Ia menegaskan bahwa masalah tersebut berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ketahanan keluarga, hingga faktor ekonomi.
“Permasalahan ini harus dikaji secara komprehensif karena tidak hanya tentang janda usia sekolah atau pernikahan anak saja. Ada problem di sektor pendidikan, ketahanan keluarga, ekonomi, hingga kurangnya edukasi,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya ini.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat pernikahan di usia dini. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental anak, terlebih jika mereka sudah memiliki keturunan.
Karena itu, Cahyo menilai diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak untuk menekan angka pernikahan anak sekaligus mencegah munculnya janda usia sekolah di masa depan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, legislatif, pemerintah daerah hingga peran media dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
“Kita harus bekerja sama antara pemerintah, legislatif, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan juga teman-teman wartawan untuk mensosialisasikan serta meningkatkan edukasi tentang dampak buruk pernikahan dini yang berpotensi berujung perceraian dan melahirkan janda usia sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cahyo juga meminta perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BKKBN atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi juga harus melibatkan sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Gelar GPM Serentak di 31 Kecamatan se-Kota Surabaya, Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok
Ia menilai Dinas Pendidikan perlu membangun ekosistem sekolah yang ramah bagi anak-anak yang mengalami pernikahan dini agar mereka tidak mengalami diskriminasi maupun perundungan yang berpotensi membuat mereka putus sekolah.
“Jangan sampai muncul suasana diskriminasi atau bullying yang akhirnya membuat mereka putus sekolah. Jika itu terjadi, tentu akan berdampak pada masa depan ekonomi mereka,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi kesehatan, ia menekankan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, kesehatan reproduksi, serta kondisi fisik para remaja yang menikah di usia muda.
“Jangan sampai mereka tidak dapat berkembang secara optimal sebagai manusia. Ini menjadi tugas kita bersama untuk memastikan anak-anak tersebut tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan berkembang,” pungkasnya.
Data Jumlah Janda Usia Dini di Jatim Versi BKKBN Jatim
Seperti diketahui, berdasarkan data BKKBN Jatim, pada tahun 2023 jumlah janda usia sekolah tercatat sebanyak 3.700 orang. Namun, berdasarkan data terbaru yang dihimpun secara by name by address, angka tersebut kini meningkat menjadi sekitar 3.900 orang.
Temuan tersebut diperkuat oleh analisis data dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Pengadilan Agama se-Jawa Timur tahun 2025 yang dihimpun oleh Kementerian Agama Jawa Timur. Dalam analisis tersebut disebutkan bahwa fenomena janda usia sekolah tidak terlepas dari tingginya angka pernikahan anak.
Data SIMKAH per 10 Januari 2026 menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 7.590 peristiwa pernikahan yang melibatkan anak di bawah usia 19 tahun, yang merupakan batas minimal usia pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Dari jumlah tersebut, ketimpangan gender terlihat cukup mencolok. Sebanyak 6.453 pengantin atau sekitar 85 persen merupakan perempuan di bawah usia 19 tahun, sedangkan pengantin laki-laki di bawah usia 19 tahun tercatat hanya 1.137 orang.
Ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa anak perempuan jauh lebih rentan dinikahkan di usia sekolah. Kondisi ini pada akhirnya meningkatkan risiko mereka menjadi janda pada usia yang masih sangat muda.
Selain itu, meningkatnya angka perceraian di usia sekolah yang memunculkan janda remaja juga berkaitan dengan motif awal pernikahan. Banyak pernikahan anak terjadi karena alasan dispensasi nikah yang didasari faktor sosial, ekonomi, maupun kehamilan di luar nikah.(mus/gun)
Editor : Guntur Irianto