RADAR SURABAYA - Ditres PPA dan PPO Polda Jatim menetapkan tersangka dan menahan pria berinisial WPC, 44, seorang pelatih beladiri yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Dalam perkara ini tersangka WPC diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (9/3).
Dijelaskan Abast, peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024. Tersangka asal Madiun itu melakukan aksinya di wilayah Jombang, Ngawi dan Bali.
Dalam ungkap kasus ini polisi menyita barang bukti KTP, sebuah ponsel, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jatim, dan dokumen bukti check in di hotel Jombang."Penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas," sebutnya.
Abast mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menambahkan, korban merupakan atlet perempuan bela diri. Sementara tersangka adalah pelatihnya. "Tersangka melakukan aksi tersebut memanfaatkan relasi kuasa," terangnya.
Ganis mengungkapkan, tersangka melakukan kekerasan seksual tahun 2023 dan 2024. Kekerasan seksual terjadi di Jombang, Ngawi dan Bali. "Modus operandinya ada beberapa diantaranya adalah saat mengadakan pelatihan di luar kota kemudian ada yang sedang melaksanakan kegiatan pertandingan," bebernya.
Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini menegaskan, kasus terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasi saat bertanding. Korban melaporkan kejadian yang dialami ke pihak internal. Kemudian dilanjutkan melapor ke polisi.
"Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan korban baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung," tuturnya.
Sementara Kasubdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menegaskan tersangka melakukan perbuatannya saat selama proses pelatihan dalam rangka kejuaraan tingkat nasional dan internasional. Tersangka diduga memegang bagian tubuh korban secara seronok.
"Jadi mungkin contohnya seperti pelukan ya. Contohnya salah satunya dan perbuatan dalam perbuatan lainn," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan ketentuan pidana Undang-undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 5 serta pasal 6 huruf C UU TPKS. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto