Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dindik Jatim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah, Hampir Semua Guru Sepakat

Lambertus Hurek • Senin, 9 Maret 2026 | 12:24 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai bersama para siswa SMK Kartanegara Wates, Kediri. (IST)
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai bersama para siswa SMK Kartanegara Wates, Kediri. (IST)

RADAR SURABAYA – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) menyiapkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari aturan pemerintah mengenai pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena banyak anak usia dini yang sudah menggunakan media sosial tanpa memahami dampak positif maupun negatifnya.

“Karena memang selama ini banyak di kalangan usia dini yang sudah menggunakan media sosial, yang tentu mereka belum tahu dampak positif dan negatif terhadap lingkungan mereka, terutama kepribadian mereka,” kata Aries di Surabaya, Senin.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengeluarkan kebijakan pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Aries menjelaskan, Dindik Jatim akan menindaklanjuti kebijakan itu dengan menyampaikan informasi kepada sekolah-sekolah. Tujuannya agar para siswa dapat mengantisipasi aturan baru tersebut sejak dini.

“Kami akan membuat surat edaran setelah Lebaran ini agar sekolah bisa menyampaikan kepada siswa sehingga bisa diantisipasi lebih awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil kunjungan ke sejumlah sekolah, para guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik memberikan respons positif terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai pembatasan penggunaan media sosial dapat berdampak pada kualitas pembelajaran siswa.

Aries menjelaskan sebagian siswa sekolah menengah atas (SMA) kelas X dan XI masih berada pada rentang usia 15 hingga 16 tahun. Karena itu, pembatasan akses media sosial diharapkan dapat membantu mereka lebih fokus dalam proses belajar.

Selain itu, Dindik Jatim juga akan mengatur pembatasan penggunaan telepon genggam atau gawai selama proses pembelajaran di ruang kelas.

Menurut Aries, masih banyak siswa yang meletakkan telepon genggam di samping mereka saat pelajaran berlangsung. Tidak jarang perangkat tersebut dibuka untuk mengakses media sosial maupun bermain gim daring seperti Roblox.

“Kondisi tersebut membuat perhatian siswa terbagi antara mengikuti pelajaran dan menggunakan gawai sehingga mengganggu konsentrasi belajar,” katanya.

Karena itu, Dindik Jatim mendorong penggunaan teknologi secara bijak di lingkungan sekolah agar proses pembelajaran dapat berlangsung lebih optimal. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Aries Agung Paewai #pembatasan akses medsos #Pembatasan Gawai #dinas pendidikan jawa timur #Dindik Jatim