Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisi D DPRD Jatim Soroti Kerusakan Jalan, Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah Sesuai UU Lalu Lintas

Mus Purmadani • Jumat, 6 Maret 2026 | 10:41 WIB

 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif

RADAR SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan provinsi dan nasional yang melintasi jalur protokol di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi D berencana meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan perbaikan segera dilakukan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi lebih intensif dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai laporan dan temuan mengenai kondisi jalan yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan.

Menurut Khusnul, keberadaan jalan yang layak merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus faktor penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.

Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kondisi jalan tetap aman dan terawat.

“Menindaklanjuti temuan terkait kondisi jalan provinsi dan nasional yang melintasi jalur protokol kabupaten/kota, Komisi D berencana segera menggelar komunikasi lebih masif dengan BBPJN dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Kamis (5/3).

Khusnul menegaskan, tanggung jawab pemerintah terhadap kelayakan jalan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum apabila diabaikan.

Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah atau kepala daerah yang lalai dalam memastikan kondisi jalan hingga menimbulkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.

“Kita mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Urusan jalan itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Khususnya pada Pasal 273 ayat 3, pemerintah atau kepala daerah bisa dituntut sampai lima tahun,” tegasnya.

Komisi D DPRD Jatim berharap koordinasi dengan instansi terkait dapat mempercepat penanganan kerusakan jalan, terutama pada ruas-ruas strategis yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Jawa Timur.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya pemetaan prioritas perbaikan jalan agar potensi kecelakaan akibat kondisi infrastruktur yang tidak layak dapat diminimalisir.

Dengan perbaikan yang cepat dan terencana, diharapkan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan dapat lebih terjamin. (mus)

Editor : Nofilawati Anisa
#Komisi D DPRD Jatim #keselamatan pengguna jalan #kondisi jalan #balai besar pelaksaaan jalan nasional #jalan rusak #Khusnul Arif