Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diduga Dibunuh Kekasih Gelap, Wanita Asal Ponorogo Tewas di Karawang

Nurista Purnamasari • Kamis, 5 Maret 2026 | 05:41 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

RADAR SURABAYA - Warga Karawang digegerkan penemuan jasad seorang wanita di saluran air kawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Sabtu (28/2/2026).

Korban diketahui bernama Hida Kasana, 38, warga Ponorogo, Jawa Timur, yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Polisi kemudian mengungkap bahwa korban diduga dibunuh oleh kekasihnya, Bilal Ismail Ambi bin Aman Suwarman, 24, warga Sukabumi. Hubungan keduanya disebut terlarang karena pelaku sudah beristri di kampung halamannya.

Kronologi Kejadian

Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto, menjelaskan pembunuhan terjadi pada Jumat (27/2), sehari sebelum jasad korban ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan tanda-tanda kekerasan berupa bekas cekikan pada leher korban,” ungkap Adriyanto.

Pelaku mengaku menghabisi korban setelah cekcok di tempat kos korban. Pertengkaran dipicu permintaan korban agar dinikahi, sementara pelaku menolak karena sudah beristri. Korban sempat menampar dan mengancam akan meneriaki pelaku sebagai maling jika pergi.

“Korban mencekik pelaku lebih dulu. Pelaku yang terpancing emosi kemudian membalas cekikan hingga korban lemas dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Adriyanto.

Setelah korban tewas, pelaku panik dan membuang jasad korban ke saluran air menggunakan motor korban sekitar pukul 02.00 dini hari. Esok paginya, jasad ditemukan petugas kebersihan dalam posisi telungkup dengan pakaian lengkap.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan jasad pertama kali ditemukan oleh dua saksi yang sedang membersihkan jalan.

“Saksi melihat benda menyerupai tubuh manusia di pinggir saluran air. Setelah didekati, ternyata jasad seorang perempuan. Mereka segera melapor ke pihak keamanan dan Polsek Telukjambe Barat,” ujarnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap kasus ini. (trn/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#penemuan mayat #perempuan dibunuh #karawang #cinta terlarang #ponorogo #kekasih gelap